Muslimat Probolinggo Bimbing Pengurus Koperasi Annisa
NU Online · Senin, 11 Mei 2015 | 12:03 WIB
Probolinggo, NU Online
Pengurus Muslimat NU Kota Probolinggo melakukan bimbingan kepada penanggung jawab kelompok ta’awun dan para pengurus Koperasi Annisa’ di aula PDAM Kota Probolinggo, Ahad (10/5). Kegiatan positif ini menghadirkan narasumber Hj Yayuk Wahyu Ningsih dari Koperasi Annisa’ Jatim.
<>
Tampak hadir sebagai peserta para pengurus Muslimat NU se-Kota Probolinggo, pengawas, dan pengurus Koperasi Annisa’ Kota Probolinggo.
Wakil Sekretaris Muslimat NU Kota Probolinggo Musyarofah Ubaidi mengatakan, pembinaan ini dimaksudkan untuk meningkatkan SDM yang ada di Koperasi Annisa’ agar bisa mengurus lembaga koperasi secara maksimal.
“Tujuan dari pembinaan ini adalah untuk meningkatkan fungsi dan peran Koperasi Annisa’ supaya bisa memberikan pelayanan yang prima dan profesional kepada seluruh anggotanya yang merupakan para pengurus Muslimat NU Kota Probolinggo,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Musyarofah berharap para pengurus Muslimat NU mampu mengelola koperasi dengan baik dan mampu menyejahterakan hidup para pengurus Muslimat NU di Kota Probolinggo.
“Itu sifatnya pembinaan dari pusat Koperasi Annisa’ Jatim sehingga diharapkan ke depan bisa berkembang pesat,” harapnya.
Sementara Hj Yayuk menyampaikan tentang bagaimana berkoperasi yang baik. Di mana di koperasi Muslimat Annisa’ harus diawali dengan niat yang baik. “Niat ibadah dan dalam rangka tolong menolong menyejahterakan umat,” ungkapnya. (Syamsul Akbar/Alhafiz K)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
3
Para Kiai Sepuh Sampaikan Seruan Moral Jelang Muktamar Ke-35 NU, Soroti Penggalangan Dukungan Calon AHWA
4
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
5
Khutbah Jumat: Belajar Menjadi Orang yang Amanah dan Profesional dari Rasulullah
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua