MWCNU Kibarkan Bendera NU dan Baca Qonun Asasi
NU Online · Senin, 11 Juni 2012 | 10:56 WIB
Kendal, NU Online
Dalam rangka memeriahkan Harlah ke-89 NU, pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) kecamatan Kangkung, Kendal menyelenggarakan serangkaian kegiatan diantaranya pemasangan spanduk harlah NU di masing-masing ranting, pengibaran bendera NU di tiap jalan di masing-masing ranting. Sedangkan puncaknya adalah istighotsah di tiap-tiap masjid  yang dilaksanakan serentak pada 5 Juni 2012/16 Rajab 1433 H.<>
Menurut ketua MWCNU Kangkung, Ahmad Khoiron, selain diisi istighotsah, kegiatan juga diisi  dengan pembacaan qonun asasi KH Hasyim As’ari oleh petugas dari MWC NU Kangkung. Hal ini kembali menghayati 'undang-undang dasar' NU.
Istoghotsah dan pembacaan Qonun asasi itu tak pelak telah meramaikan masjid dan musholla se kecamatan Kangkung karena memang  dilakukan secara serempak pada hari dan jam yang sama. Sehingga suasana seperti malam takbiran karena masing-masing masjid dan musholla memanfaatkan pengeras suara yang ada.
Lebih lanjut Khoiron menambahkan bahwa di tingkat MWC NU Kangkung, guna mengetahui sejarah NU pengurus juga memutar film sejarah berdirinya jam’iyyah NU yang diputar dengan mengunakan layar lebar dan bisa ditonton untuk umum.
“Malam  itu semua warga NU, Muslimat, Ansor, Fatayat, IPNU IPPNU ikut meramaikan Harlah NU ke 89 diKecamatan Kangkung. Tak ketinggalan Nasi Tumpeng juga menambah keakraban sesama warga NU, “ jelas Khoiron.
Redaktur   : Mukafi Niam
Kontributor: Fahroji
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
3
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
4
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
5
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
6
Jusuf Kalla Buka Suara soal Kerusuhan di Aceh: Konflik Internal, Bukan ke Pemerintah Pusat
Terkini
Lihat Semua