Jember, NU Online
Khittah sering kali diartikan NU harus netral dalam berpolitik. Tidak boleh berpolitik, tapi harus fokus sebagai organisasi keagamaan. Padahal bukan seperti itu. Khittah adalah garis yang dijadikan landasan bergerak dan berpikir di dalam menjalankan amanah organisasi.
“Khittah yang sering diartikan pengurus NU harus netral itu biasanya disuarakan ‘orang luar’ yang punya kepentingan politik terhadap NU,” tukas Ketua PCNU Jember, KH Abdullah Syamsul Arifin saat memberikan pengarahan dalam acara Turba PCNU Jember Zona 2 di Balai Desa Dukuhdempok, Kecamatan Wuluhan, Jember, Jawa Timur, Sabtu (9/3).
Menurutnya, Khittah sama sekali tidak berarti netral, dalam pengertian menjaga jarak yang sama dengan semua kekuatan partai politik. Ia menjelaskan, dalam sejarahnya, NU tidak pernah jauh-jauh dari politik. Ketika NU didirikan (1926), NU murni organisasi diniyah ijtima’iyah. Saat itu NU fokus dakwah dan pendidikan, dan tidak masuk dalam politik praktis karena ketika itu memang belum ada partai politik.
“Jadi khittah NU saat itu, ya fokus dakwah dan sebagainya,” ucapnya.
Namun dalam perkembangannya, NU menjadi partai politik (1955). Bahkan dalam Pemilu tahun 1955, Partai NU masuk 5 besar nasional. “Berati khittah NU saat itu menjadi partai politik,” urainya.
Demikian juga ketika NU harus berfusi kedalam PPP, maka khittah NU adalah mendukung PPP. Hingga akhirnya keluar dari PPP, dan saat era reformasi NU membidani kelahiran Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Siapa bilang NU harus netral karena ada khittah. Itu pengertian yang sangat keliru. Khittah itu adalah garis yang dijadikan landasan bergerak dan berpikir sesuai dengan keputusan Muktamar,” pungkasnya. (Aryudi AR)
Terpopuler
1
Besok Rebo Wekasan, Berikut Amalan dan Doa yang Dianjurkan
2
Alma Esbeye Siap Tampil Meriahkan Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas
3
Ngaji Al-Hikam, Perlu Fase Menepi dari Ketenaran dalam Hidup
4
Muktamar ke-35 NU Bahas Hukum DNA, Kripto, hingga Pasang Chip di Otak
5
Muktamar Ke-35 NU Bahas Revisi UU Sisdiknas dan Ketenagakerjaan, hingga Qanun Jinayat Aceh
6
Indonesia Peringkat Kedua Kasus DBD Terbesar di Dunia, PDNU Nilai Pencegahan Belum Optimal
Terkini
Lihat Semua