Jember, NU Online
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember memberikan respon khusus terhadap penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sekitar pasar Tanjung, Kabupaten Jember, yang dilakukan oleh Pemkab Jember, Senin (8/9) kemarin.<>
Menurut Wakil Ketua PCNU Jember, KH. Misbahussalam, penertiban dan penggusuran tersebut perlu dilakukan agar jalan yang menjadi akses ke pasar Tanjung dan sekitarnya, bisa dipergunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat umum.
“Pejalan kaki itu punya hak berjalan di trotoar. Mobil dan motor punya hak untuk melintasi jalan di sekitar pasar Tanjung. Selama ini, ‘kan jalan itu nyaris tertutup oleh PKL,” tanggapnya di kantor NU Jember, kemarin.
Kendati demikian, penggusuran tersebut perlu disertai dengan solusi yang baik bagi masa depan PKL. Sebab, stand kaki lima sudah menjadi mata pencaharian para pedagang selama bertahun-tahun.
Karena itu, katanya, PKL harus diberi tempat yang layak untuk jualan di lokasi lain. “Relokasi tidak boleh sembarangan. Harus juga memikirkan kelayakan letak dan lokasinya agar jualannya laku, sehingga mereka tidak kembali lagi ke tempat semula,” jelas H. Misbah.
Setelah puluhan tahun berjalan dan sekian kali pergantian bupati, PKL di sekitar pasar Tanjung tidak pernah bisa ditertibkan. Namun kemarin, Pemkab Jember berhasil mengosongkan ratusan rombong dan toko semi pernamen PKL yang berderet di jalan-jalan sekitar pasar Tanjung. Untuk keperluan tersebut, Pemkab Jember menurunkan 800 personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Polri, TNI, dan Brimob Polda Jatim. (Aryudi A. Razaq/Anam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
3
Para Kiai Sepuh Sampaikan Seruan Moral Jelang Muktamar Ke-35 NU, Soroti Penggalangan Dukungan Calon AHWA
4
Khutbah Jumat: Belajar Menjadi Orang yang Amanah dan Profesional dari Rasulullah
5
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua