Nasional

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, KemenPPPA Minta Pengawasan Digital Diperkuat

NU Online  ·  Sabtu, 16 Mei 2026 | 20:00 WIB

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, KemenPPPA Minta Pengawasan Digital Diperkuat

Menteri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Arifah Fauzi. (Foto: dok KemenPPPA)

Jakarta, NU Online

Judi online yang mulai menyasar anak-anak menjadi alarm serius bahwa ruang digital masih menyimpan berbagai ancaman terhadap tumbuh kembang dan keselamatan anak.


Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, tercatat sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar praktik judi online.


Menteri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Arifah Fauzi, mengatakan keterlibatan anak dalam praktik judi online tidak dapat dipandang sebagai persoalan perilaku semata, melainkan bentuk kerentanan anak terhadap eksploitasi dan risiko digital yang memerlukan penanganan menyeluruh, sistematis, serta kolaboratif.


“Hal ini merupakan ancaman serius terhadap hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi di ruang digital. Penguatan perlindungan anak di ranah daring pun harus menjadi prioritas kita bersama,” ujar Arifah kepada NU Online, Sabtu (16/5/2026).


Arifah memandang anak merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap berbagai modus eksploitasi digital. Karakteristik dunia digital yang cepat, terbuka, dan masif membuat anak mudah terpapar konten perjudian melalui iklan terselubung, permainan digital bermuatan judi, promosi influencer, hingga transaksi digital yang tidak dipahami risikonya oleh anak.


Dalam banyak kasus, lanjutnya, anak belum memiliki kapasitas memadai untuk memahami konsekuensi hukum, sosial, maupun psikologis dari aktivitas perjudian daring.


“Oleh karena itu, pendekatan perlindungan tidak dapat hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi harus diperkuat melalui upaya pencegahan, edukasi, pengawasan, serta pendampingan berkelanjutan,” tutur Arifah.


Fenomena tersebut, imbuh Arifah, semakin menegaskan urgensi implementasi Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) sebagai arah kebijakan nasional dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.


Melalui PARD, pemerintah memperkuat langkah-langkah pencegahan eksploitasi digital anak, termasuk judi online, kekerasan berbasis siber, dan konten tidak layak. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi penegakan hukum terhadap pihak yang memperdagangkan, mengeksploitasi, atau memanfaatkan anak di ruang digital, serta kampanye edukatif “Anak Aman Digital” yang menekankan pentingnya literasi digital bagi anak dan keluarga.


“Sebagai bagian dari implementasi PARD, KemenPPPA terus memperkuat sinergi lintas sektor bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, penyedia platform digital, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas perlindungan anak,” jelas Menteri PPPA.


Dalam konteks pengawasan ruang digital, Arifah mengatakan pihaknya mendukung percepatan pemutusan akses terhadap konten perjudian daring serta penguatan sistem deteksi dan pelaporan konten yang berpotensi membahayakan anak.


“Di saat yang sama, KemenPPPA juga terus mendorong peningkatan literasi digital agar anak memiliki kemampuan berpikir kritis dan mampu menggunakan teknologi secara bertanggung jawab,” tegasnya.


Lebih lanjut, Arifah menilai keluarga tetap menjadi lini perlindungan pertama bagi anak. Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka, mendampingi aktivitas digital, memahami pola penggunaan gawai, serta mengenali perubahan perilaku yang dapat menjadi indikasi paparan aktivitas digital berisiko.


“Upaya ini diperkuat melalui kolaborasi KemenPPPA bersama Save the Children Indonesia dalam penyusunan modul pengasuhan anak di era digital sebagai panduan bagi keluarga dalam menghadapi tantangan pengasuhan di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat,” jelasnya.


Di sisi lain, satuan pendidikan dan lingkungan sosial juga memiliki peran penting dalam membangun budaya digital yang sehat.


“Anak perlu diberikan ruang belajar yang aman untuk memahami risiko dunia digital, meningkatkan kemampuan literasi digital, serta membangun ketahanan diri terhadap berbagai bentuk manipulasi dan eksploitasi daring,” katanya.


Bagi anak yang telah terpapar atau menjadi korban praktik judi online, KemenPPPA mendorong penguatan layanan pendampingan dan rujukan lintas sektor. Pendekatan yang digunakan menempatkan anak sebagai korban yang harus dilindungi, dipulihkan, dan didampingi tanpa stigma.


KemenPPPA juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan indikasi eksploitasi atau aktivitas digital berisiko melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129 karena perlindungan anak di ranah daring membutuhkan kolaborasi semua pihak.


“Anak-anak Indonesia harus tumbuh dalam ruang digital yang aman, sehat, inklusif, dan bebas dari eksploitasi. Melindungi anak dari judi online berarti melindungi masa depan Indonesia,” tutup Arifah.


Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, membeberkan fakta mengkhawatirkan mengenai maraknya judi online di kalangan generasi muda Indonesia. Berdasarkan data terbaru, tercatat hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar praktik perjudian ilegal tersebut.


Dari jumlah itu, sekitar 80 ribu anak atau 40 persen di antaranya masih berusia di bawah 10 tahun. Meutya menegaskan kondisi ini merupakan ancaman serius yang berpotensi merusak sendi-sendi ekonomi keluarga Indonesia.


Menurutnya, judi online merupakan bentuk penipuan yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu mengalami kerugian dalam jangka panjang.


“Kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” kata Meutya Hafid dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang