Surabaya, NU Online
Perda Pengendalian Minuman Beralkohol yang sudah disahkan di DPRD Surabaya bulan lalu hingga kini belum bisa diterapkan karena masih menunggu persetujuan dari Gubernur Jatim. Sayangnya, upaya untuk menyelamatkan generasi muda ini banyak mengalami intervensi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
<>
Mantan Ketua tim Pansus Raperda Minuman Beralkohol Komisi B DPRD Surabaya Blegur Prijanggono, Selasa, mengatakan pihaknya merasa prihatin dengan kinerja Bagian Hukum Pemprov Jatim yang lamban dalam mengesahkan raperda itu.
"Kami berharap agar Bagian Hukum bisa bekerja dengan cepat, sehingga Perda ini bisa dimulai penerapannya di bulan suci Ramadhan ini. Tetapi hingga sekarang belum ada kabar yang pasti," katanya.
Blegur mengaku semakin kecewa sekaligus khawatir dengan nasib Perda Pengendalian Minuman Beralkohol yang diakuinya mendapat banyak intervensi dari sejumlah elemen yang merasa dirugikan sejak diawal pembahasannya.
"Jujur dari awal saya memang sangat khawatir dengan kuatnya intervesi di tingkat pembahasan. Saya sempat tanyakan ke pak Himawan, Bagian Hukum Pemprov Jatim terkait posisi Perda itu, dia mengatakan ada catatan revisi," katanya.
Namun, lanjut dia, tidak dijelaskan apa catatan revisinya dan kini dikatakan bahwa berkasnya sedang dipelajari oleh Disperindag Pemprov Jatim selaku SKPD yang membidanginya.
Blegur mengatakan bahwa dirinya akan terus berjuang sekaligus mengawal agar Perda itu bisa segera di terapkan di kota Surabaya demi menjaga generasi muda penerus bangsa dari pengaruh mnimuman yang memabukkan sekaligus merusak mental bahkan bisa mematikan ini.
Kabag Hukum Pemkot Surabaya Maria Maria Theresia Ekawati Rahayu membenarkan bahwa raperda tersebut masih berada di Pemprov Jatim.
"Iya benar masih di pemprov. Saya tidak tahu kapan dikembalikan ke Pemkot Surabaya. Jika sudah dikembalikan berarti raperda itu sudah bisa diterapkan," katanya. (antara/mukafi niam)
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
2
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
3
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
4
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
5
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
6
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
Terkini
Lihat Semua