Pringsewu, NU Online
Katib Syuriyah PCNU Kabupaten Pringsewu Munawwir mengejak segenap umat Islam untuk menghilangkan perdebatan masalah khilafiyah.<>
Hal ini disampaikan ketika menjadi narasumber dalam pelatihan imam masjid dan musholla yang dilaksanakan MUI Kabupaten Pringsewu, Rabu (17/07/13).
Menurut Munawir, perdebatan mengenai hukum fiqh yang bersumber dari 4 madzhab yang dianut mayoritas umat Islam di dunia tidak perlu diperdebatkan lagi.Â
"Sekarang zamannya mengikuti dan menelaah apa yang sudah diperdebatkan oleh para ulama terdahulu," tambahnya.
Seperti diketahui bahwa pada era sekarang ini banyak sebagian orang yang suka memperdebatkan khilafiyah yang terjadi dengan dasar-dasar yang terkesan mementingkan kepentingan masing masing. Dan diperburuk lagi sebagian orang yang berdebat tersebut masih minim pengetahuan akan hal yang diperdebatkan. Hal ini tentu akan membingungkan umat yang belum paham tentang hukum Islam secara mendalam.
Munawir mengharapkan kepada segenap umat Islam untuk menjunjung tinggi toleransi selama hal tersebut dasar yang jelas dan benar. Ia juga mengharapkan kepada setiap umat Islam untuk belajar lagi pemahaman hukum hukum Islam secara inten sehingga keyakinan yang dipegang selama ini tidak berdasarkan taqlid buta.
Hal ini tentu akan menambah keistiqomahan dan kekhusyuan dalam beribadah yang akhirnya nanti akan menghasilkan jiwa jiwa yang dapat menyebarkan perdamaian antar sesama dan membuat agama Islam sebagai agama rahmatan lil alamiin.Â
Redaktur  : Mukafi Niam
Kontributor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
Prabowo Sebut Ada Kelompok yang Ingin Indonesia Terpecah
2
Kasasi Dikabulkan, MA Batalkan Putusan PTUN Terkait Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran
3
Banjir di Medan Rendam 2.200 Rumah, 7.930 Warga Terdampak
4
Pemuda NU Asal Lumajang Raih Rekor MURI lewat Karya Buku Tertebal di Indonesia
5
Presiden Prabowo: Korupsi dan Penyelewengan adalah Awal Kehancuran Bangsa
6
Di Istanbul, Katib Syuriyah PWNU Gorontalo Serukan Kepedulian terhadap Krisis Lingkungan dan Kemanusiaan
Terkini
Lihat Semua