Yogyakarta, NU Online
Kekerasan terhadap perempuan ditengarai terus terjadi. Ironisnya, aturan hukum yang ada dinilai masih lemah dan dirasakan belum mampu membela dan melindungi kepentingan kaum Hawa ini. Begitu pula terhadap para penyandang cacat belum mendapat perlindungan hukum secara memadai. Karena itu, ke depan diperlukan UU yang bisa menjawab dan mengakomodasi hal itu.
Pendapat ini mengemuka dalam workshop bertema Kebijakan Daerah yang Sensitif Gender dan Difabel, yang digelar WCC Rifka Anissa di Hotel Bumi Asih Kusumanegara, kemarin.
<>Sementara itu, Wali Kota Herry Zudianto dalam makalahnya mengatakan struktur hukum dan budaya hukum yang ada di masyarakat masih kurang mendukung terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender. ”Keadaan ini ditandai dengan lemahnya pelaksanaan penegakan hukum dan rendahnya kesadaran gender di kalangan penegak hukuk,” ujar wali kota.
Belum terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender diperburuk masih terbatasnya keterlibatan perempuan dalam proses pengambilan keputusan kebijakan publik yang ditetapkan lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. ”Bahkan juga termasuk di kalangan TNI dan Polri,” lanjutnya.
Dengan memberikan peluang dan perhatian terhadap perkembangan peran serta perlindungan hukum perempuan, maka yang harus dibenahi adalah peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan di segenap sektor. Sementara itu, mantan Direktur LBH Jogja Budi Santoso SH mengungkapkan, UU 4/1997, tentang penyandang cacat, masih lemah dan perlu disempurnakan. Selain itu, Budi mengharapkan agar kota dan kabupaten melengkapi dengan membuat peraturan daerah (perda) untuk menjawab semua kelemahan ini. ”Keberadaan perda ini sangat dibutuhkan dan mendesak,” jelas Budi. (mar)
Terpopuler
1
Susunan Lengkap Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026-2031
2
PBNU Umumkan Susunan Kepengurusan 2026–2031 Hari Ini
3
Suyudi Ario Seto Segera Dilantik Presiden Prabowo sebagai Kapolri Hari Ini
4
Wajah Baru Kepengurusan PBNU 2026-2031: Masuk Dua Tokoh Disabilitas di Kepengurusan
5
Susunan Pengurus 2026-2031 Terbentuk, Ketua Umum PBNU: Mulai Besok Kita Berkhidmah
6
PBNU 2026-2031 Berjumlah 210 Pengurus, Gus Kikin Jelaskan Alasannya
Terkini
Lihat Semua