Sumut Masuki Fase Transisi Darurat ke Pemulihan Pascabencana Banjir dan Tanah Longsor
NU Online · Rabu, 7 Januari 2026 | 08:00 WIB
GP Ansor Sumatra Utara menyalurkan 1.000 paket seragam sekolah bagi anak-anak korban banjir di sejumlah daerah. (Foto: dok Ansor Sumut)
Kendi Setiawan
Penulis
Jakarta, NU Online
Pemerintah Provinsi Sumatra Utara secara resmi menetapkan status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana menyusul berakhirnya masa tanggap darurat banjir, tanah longsor, dan gempa bumi di sejumlah wilayah. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor LSS.44/926/KPTS/2025 yang ditandatangani Gubernur Sumatra Utara Muhammad Bobby Afif Nasution pada 31 Desember 2025.
Keputusan ini diambil setelah masa perpanjangan status tanggap darurat yang ditetapkan sebelumnya berakhir pada 31 Desember 2025. Berdasarkan hasil rapat evaluasi Tim Penanganan Darurat Bencana bersama perangkat daerah dan lembaga terkait pada hari yang sama, disepakati perlunya peralihan status menuju fase transisi darurat ke pemulihan.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa status transisi darurat ke pemulihan berlaku selama tiga bulan, terhitung mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Masa ini menjadi jembatan antara penanganan darurat dan tahapan pemulihan menyeluruh pascabencana.
Gubernur Sumatra Utara Boby Muhammad Bobby Afif Nasution menugaskan seluruh instansi dan perangkat daerah terkait untuk melanjutkan langkah-langkah penanganan bencana dengan fokus pada pelayanan minimal dan pemulihan awal.
“Langkah tersebut meliputi pengkajian cepat dan tepat terhadap dampak bencana, tetap mengaktifkan sistem komando penanganan darurat, serta memberikan pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat terdampak,” demikian kutipan Keputusan tersebut diakses NU Online, Rabu (7/1/2026).
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memastikan pemenuhan kebutuhan dasar korban dan pengungsi, memberikan perlindungan kepada kelompok rentan dengan memprioritaskan pelayanan kesehatan dan dukungan psikososial, serta mengendalikan sumber-sumber ancaman bencana yang masih berpotensi terjadi.
Upaya perbaikan dan pemulihan fungsi sarana dan prasarana vital turut menjadi perhatian utama, termasuk perbaikan awal kondisi sosial dan ekonomi masyarakat korban bencana agar aktivitas warga dapat kembali berjalan secara bertahap.
Seluruh pembiayaan yang timbul akibat penetapan status transisi darurat ke pemulihan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatra Utara, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ditetapkannya status ini, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara menegaskan komitmennya untuk mempercepat pemulihan wilayah dan masyarakat terdampak, sekaligus memastikan penanganan pascabencana dilakukan secara terkoordinasi dan berkelanjutan.
Atas bencana alam yang terjadi di Sumatera Utara, NU Peduli melalui banom dan lembaga NU terus melakukan berbagai aksi penanganan. Para relawan NU di berbagai kabupatan terdampak bencana di Sumut melakukan beberapa aksi seperti pembersihan masjid, pembangunan sumur bor untuk penyediaan air bersih, penyaluran bantuan kebutuhan pokok, psikososial, penyaluran peralatan dapur umum, serta layanan kesehatan untuk warga pengungsi.
=========
Bagi masyarakat yang ingin berdonasi, bantuan dapat disalurkan melalui NU Online Super App dengan mengklik banner “Darurat Bencana” di halaman beranda atau melalui laman filantropi NU berikut.
Terpopuler
1
PBNU Tegaskan Aliansi yang Mengatasnamakan Angkatan Muda NU Bukan Bagian dari Organisasi NU
2
Khutbah Jumat: Rajab, Bulan Islah dan Perdamaian
3
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
4
Nyai Ainiyah Yusuf, Cahaya di Pesantren Mambaus Sholihin Gresik
5
Khutbah Jumat: Rezeki yang Halal Menjadi Penyebab Hidup Tenang
6
PWNU Aceh Dukung Pendataan Rumah Terdampak Banjir, Warga Diminta Melapor hingga 15 Januari
Terkini
Lihat Semua