Tokoh Adat Lombok Respons Positif Upaya Pencegahan Maraknya Perkawinan Anak
NU Online · Senin, 23 September 2024 | 09:00 WIB
Sejumlah tokoh adat Lombok di Kecamatan Bayan, Lombok Utara bersepakat melakukan pencegahan perkawinan anak, Sabtu (21/9/2024). (Foto: dok. Lakpesdam NU)
Nidlomatum MR
Kontributor
Lombok Utara, NU Online
Tokoh adat dari sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Lombok Utara menggelar musyawarah adat yang disebut Gundem, untuk merespons maraknya kasus perkawinan anak di Nusa Tenggara Barat, khususnya di Lombok Utara. Gundem berlangsung di kompleks Rumah Adat Orong Timuk, Desa Bayan, Sabtu (21/9/2024), difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Bayan dengan dukungan dari Lakpesdam PWNU NTB melalui program INKLUSI serta LPA Provinsi NTB lewat program BERANI II.
Dalam sambutannya, Camat Bayan, Kariadi menyampaikan bahwa kasus perkawinan anak di wilayah tersebut terus meningkat. Ia menegaskan pentingnya peran serta tokoh adat untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencegah kasus perkawinan anak.
“Pemerintah membutuhkan dukungan masyarakat adat—dari Tua Lokaq, Den Mangku, Pembekel, Penghulu, hingga Kiai Lebe dan Kiai Santri—untuk membantu mencari solusi agar perkawinan anak bisa dicegah. Hasil gundem ini juga akan disampaikan kepada semua pihak agar dapat diketahui,” ujar Kariadi.
Kariadi berharap, melalui musyawarah ini, tokoh adat dan masyarakat dapat memberikan masukan, dukungan, serta mencapai kesepakatan untuk membantu pemerintah dalam upaya pencegahan perkawinan anak.
Sementara itu, Rianom, salah satu tokoh masyarakat adat, menjelaskan, selama ini masyarakat adat kerap dianggap sebagai pihak yang mendukung atau meloloskan perkawinan anak melalui aturan adat (awik-awik). Namun, dalam gundem ini, masyarakat adat justru berperan penting dalam pencegahan.
"Kami berharap ada kolaborasi yang kuat antara tokoh adat dan pemerintah desa maupun daerah untuk mencegah perkawinan anak," tambahnya.
Musyawarah ini dipandu oleh pengurus Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah (AMANDA) Nusa Tenggara Barat, yang menghasilkan sejumlah rekomendasi penting.
Salah satu kesepakatannya adalah untuk mendiskusikan kembali awik-awik atau aturan adat yang memungkinkan terjadinya perkawinan anak. Sanksi adat tetap diberlakukan, namun bukan dengan mengawinkan anak, melainkan diberikan dalam bentuk lain yang akan disepakati melalui musyawarah tokoh adat.
Pada akhir acara, perwakilan tokoh adat, Raden Kertamono, menyerahkan hasil gundem kepada Camat Bayan, Kariadi, sebagai perwakilan pemerintah. Musyawarah ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat kolaborasi antara tokoh adat dan pemerintah dalam memerangi perkawinan anak di Lombok Utara.
Terpopuler
1
Besok Rebo Wekasan, Berikut Amalan dan Doa yang Dianjurkan
2
Alma Esbeye Siap Tampil Meriahkan Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas
3
Ngaji Al-Hikam, Perlu Fase Menepi dari Ketenaran dalam Hidup
4
Muktamar Ke-35 NU Bahas Revisi UU Sisdiknas dan Ketenagakerjaan, hingga Qanun Jinayat Aceh
5
Muktamar ke-35 NU Bahas Hukum DNA, Kripto, hingga Pasang Chip di Otak
6
Indonesia Peringkat Kedua Kasus DBD Terbesar di Dunia, PDNU Nilai Pencegahan Belum Optimal
Terkini
Lihat Semua