Daerah

Upaya NU Wadas Tolak Tambang Andesit untuk Pembangunan Bendungan Bener 

Selasa, 21 September 2021 | 04:15 WIB

Upaya NU Wadas Tolak Tambang Andesit untuk Pembangunan Bendungan Bener 

Warga Wadas saat mujahadah. (Foto: Instagram/@wadas_melawan)

Purworejo, NU Online 

Ketua GP Ansor ranting Wadas, M Khasani menceritakan kondisi masyarakat Wadas pasca penolakan sosialiasi proyek penambangan yang rencana materialnya akan diambil dari batu andesit di bukit Wadas 23 April 2021 lalu.


“Sejujurnya kami sempat mengalami kebingungan dalam menghadapi persoalan ini. Sebagai warga NU kami mau mengadu kepada siapa? Apalagi pasca insiden bentrok dengan aparat kepolisian,” terangnya kepada NU Online, akhir pekan lalu.


Saat kondisi dilema itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU melalui Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LPBH PBNU) didampingi LPBH Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah turun dan meninjau langsung ke Desa Wadas. Pihaknya juga menyatakan akan mengawal kasus ini sampai ke Presiden. 


“Kalau memang warga menolak, kami akan kawal hak panjenengan sampai ke Pak Presiden. Namun sampai saat ini kami belum ada komunikasi lanjutan,” kata dia saat menyampaikan pesan dari pihak LPBHNU.


Warga juga mendapat dukungan dari Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH Ubaidillah Shodaqoh melalui fatwanya. Menurutnya, orang yang meninggal karena mempertahankan hak atas tanahnya maka dia mendapatkan derajat mati syahid akhirat.


“Banyak warga menangis terharu saat membaca fatwa beliau ini. Warga merasa menghirup angin surga dan semakin yakin akan kebenaran sikapnya, serta yakin mendapatkan ridha Allah swt,” ungkap dia.


Beberapa waktu lalu saat pelaksanaan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, ungkap dia, warga Wadas diberi fasilitas untuk menginap di gedung PWNU Jawa Tengah selama beberapa hari. PCNU Purworejo melalui LBH Ansor Purworejo juga ikut mengawal kasus ini.


Dijelaskan, pasca bentrokan itu terjadi, warga semakin solid dan waspada. Kini, penjagaan lahan, pos ronda diperketat, serta aktivitas mujahadah yang memang sudah melekat dengan perjuangan warga semakin intens. “Hampir setiap malam ada aktifitas mujahadah yang dilakukan secara kelompok di dusun,” ujarnya.


“Insyaallah, dalam waktu dekat ini kami juga akan coba komunikasi kembali kepada PBNU melalui tim LPBHNU yang pernah berkunjung ke Wadas,” tandasnya.


Sementara itu, Rais Syuriyah Pengurus Ranting NU Wadas Kiai M Bahrudin menambahkan sampai hari ini LPBH NU Yogyakarta terus mendampingi warga Wadas. “Alhamdulillah, LPBHNU Yogyakarta bahkan telah membantu kami secara langsung. Mereka masuk dalam tim advokat untuk warga Wadas saat sidang gugatan di PTUN dan rencana kasasi ke depan,” paparnya.


“Alhamdulillah, solidaritas untuk Wadas memang sudah banyak baik dari unsur; mahasiswa, akademisi, para pegiat lingkungan, FNKSDA (Front Nasional untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam), bahkan keluarga Gus Dur atas nama Gusdurian telah berstatement banyak. Tapi sekali lagi kami memandang perjuangan ini akan lebih mudah jika dihadapi ketika NU struktural mendukung kami,” harapnya.

 

Alasan Wadas melawan

Sebelumnya, Warga Desa Wadas memiliki beberapa alasan dalam melakukan gugatan. Pertama, Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah tidak memahami akibat hukum dari berakhirnya izin penetapan lokasi, izin perpanjangan penetapan lokasi serta proses ulang sebelum diterbitkannya izin penetapan lokasi yang baru. 


Kedua, Pertambangan Batuan Andesit tidak termasuk Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Hal ini tercantum sebagaimana Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Ketiga, Izin Penetapan Lokasi cacat substansi karena tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Purworejo. Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo tidak mengandung Batuan Andesit.


Keempat, pertambangan andesit yang Lebih dari 500 ribu meter kubik harus memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) tersendiri. Berdasarkan Amdal untuk rencana kegiatan Pembangunan Bendungan Bener disebutkan bahwa sekitar 12.000.000 m3 batuan andesit akan dieksploitasi dengan kapasitas produksi 400.000 m3/bulan. 


Kelima, tidak memperhatikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah tidak memperhatikan hak-hak yang dimilki oleh Warga Wadas sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI 1945 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. 


Keenam, tidak memperhatikan perlindungan terhadap sumber mata air. Kegiatan rencana pertambangan batuan andesit akan menghancurkan sumber mata air yang ada. terdapat 28 sumber mata air yang tersebar di Desa Wadas. 


Ketujuh, bagi Warga Wadas makna tanah bukan sekedar rupiah, melainkan menjaga agama dan keutuhan desa.

 

Kontributor: Suci Amaliyah
Editor: Syakir NF