Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah, LPBI PBNU: Perlu Didukung Infrastruktur Hingga Tingkat RT
NU Online Ā· Jumat, 22 Mei 2026 | 12:00 WIB
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Kebijakan tersebut mewajibkan warga Jakarta memilah sampah ke dalam empat kategori, yakni organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.
Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBI PBNU) menilai langkah tersebut menjadi upaya mengurangi beban sampah ibu kota yang selama ini bergantung pada Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Namun, implementasi aturan tersebut dinilai tidak akan berjalan efektif apabila tidak dibarengi dukungan infrastruktur hingga tingkat lingkungan terkecil.
Direktur Bank Sampah Nusantara (BSN) LPBI PBNU Rustam Puha mengatakan bahwa konsep pemilahan sampah sebenarnya telah lama diterapkan LPBI PBNU, termasuk di lingkungan pesantren.
āKebijakan yang dikeluarkan DKI Jakarta terkait pengelolaan sampah rumah tangga, kami setuju ya karena LPBINU juga menerapkan hal tersebut seperti di pesantren-pesantren. Cuman ada kendalanya itu dari pemerintah, tidak didukung dengan infrastruktur di tingkat RT atau RW setempat,ā ujarnya saat ditemui NU Online di Kantor PBNU, Jakarta pada Kamis (21/5/2026).
Rustam menilai keberhasilan gerakan pemilahan sampah sangat bergantung pada kesiapan fasilitas di tingkat masyarakat. Tanpa dukungan sarana yang memadai, kebijakan tersebut berpotensi menjadi aturan administratif semata tanpa dampak signifikan terhadap pengurangan sampah.
āPemerintah perlu mendukung infrastruktur hingga tingkat RT ini, supaya masyarakat terbiasa gerakan pilah sampah. Perlu ada fasilitas tempatnya, sampah jenis ini dibuang ke mana gitu," katanya.
"Selain itu juga butuh gerobak-gerobak sampah, jika sampah yang dihasilkan banyak, masyarakat butuh itu, dan itu di RT ataupun RW di Jakarta masih sangat terbatas,ā lanjutnya.
Ia menyoroti pentingnya sistem pengelolaan pascapemilahan yang jelas dan terintegrasi. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai alur pengolahan sampah setelah dipisahkan dari rumah tangga.
āPerlu adanya skema atau alur yang jelas, misalnya botol ini setelah terkumpul, dilanjutkan ke mana. Itu harus jelas skemanya,ā ucapnya.
Pemerintah DKI Jakarta juga berencana mengurangi pembuangan sampah ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang mulai 1 Agustus mendatang.Ā
Rustam menilai tanpa sistem distribusi dan pengolahan yang matang, kebijakan pemilahan sampah hanya memindahkan persoalan dari rumah tangga ke tempat penampungan sementara.
āPemerintah harus memikirkan itu (fasilitas dan skema yang jelas),ā pungkasnya.
Terpopuler
1
Syuriyah PBNU Harapkan Muktamar Ke-35 Digelar di Pesantren dengan Dua Kriteria
2
Khutbah Jumat: Menumbuhkan Empati dan Solidaritas Sosial Melalui KurbanĀ
3
Khutbah Idul Adha 2026: Menguatkan Solidaritas Melalui Semangat Berbagi
4
Khutbah Jumat: Meraih Pertolongan Allah dengan Membantu Sesama
5
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
6
Rapat Pleno PBNU: Munas dan Konbes Digelar 20-21 Juni 2026, Lokasi Diputuskan Menyusul
Terkini
Lihat Semua