Wujudkan Petani Sejahtera, UIM Gandeng PP Perhepi
NU Online · Jumat, 23 Januari 2015 | 07:06 WIB
Makassar, NU Online
Dalam rangka mewujudkan petani sejahtera dan berkualitas, Universitas Islam Makassar (UIM) menggandeng Pengurus Pusat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (PP Perhepi) untuk mengadakan Memorandum of Understanding (MoU), Kamis, (22/1) di Hotel Horison Panakukang, Makassar dalam rangkaian Rakernas PP Perhepi.<>
Rektor UIM Dr. Majdah M. Zain yang juga Ketua Lajnah Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) Sulawesi Selatan menandatangani MoU bersama Ketua Umum PP Perhepi Dr. Bayu Krisnamurthi dalam rangka peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia masing-masing instansi sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Majdah dalam penuturannya menyampaikan apresiasinya kepada PP Perhepi yang telah membangun kerja sama dengan UIM demi pengembangan pendidikan dan pengajaran kepada masyarakat Sulawesi Selatan.
“Khususnya mengenai pengembangan sektor ekonomi pertanian, demi mewujudkan petani yang berkualitas dan sejahtera,” tutur Majdah.
Sementara itu, Bayu Krisnamurthi mengatakan, dari PP Perhepi akan senantiasa memberikan sumbangsih pemikiran dan peningkatan SDM pelaku ekonomi pertanian demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Tampak dalam acara penandatanganan MoU, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Agus Arifin Nu'mang, Sekretaris Jenderal PP Perhepi, Prof Erizak Jamal, Ketua Perhepi Makassar, Imam Mujahidin, Pembantu Rektor I UIM, Musdalifah Mahmud, dan Sekretaris Perhepi Makassar, Suardi Bakri. (Andy Muhammad Idris/Fathoni)
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
3
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
4
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
5
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
6
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
Terkini
Lihat Semua