Putusan Bulat, Putusan Lonjong, Putusan Gepeng
NU Online · Sabtu, 5 Januari 2013 | 02:45 WIB
Tradisi musyawarah, selain mementingkan proses, juga mengunggulkan hasil, putusan atau keputusan. Ada yang dinamakan putusan atau keputusan 'bulat'.
<>
Putusan bulat diambil dari musyawarah yang dihadiri oleh setiap utusan atau perwakilan, dan mereka sepakat, tanpa kecuali.
Selain itu, ada putusan 'lonjong'. Putusan lonjong adalah hasil kesepakatan yang diambil oleh kebanyakan peserta forum dalam perwakilan. Meskipun ada satu dua utusan yang mengambek, putusan tetap berlaku meski agak lonjong.Â
Sewaktu Muktamar NU 1994 di Cipasung, dua bibir Gus Dur kompak bilang ada putusan lonjong. "Putusannya lonjong, karena ada sejumlah orang dari tim formatur yang walkout," kata Gus Dur kalem.
“Tapi ndak masalah, jangankan lonjong, wong putusan 'gepeng' juga ada kok. Putusan gepeng ini sudah ada sepuluh tahun yang lalu," lanjut Gus Dur, tetap kalem. Wartawan yang mengelilingi tubuh tambun Gus Dur bingung.
Tapi tanpa diminta, Gus Dur menenangkan wartawan yang bingung, dengan menjelaskan pengertian putusan gepeng.Â
"Putusan gepeng itu 'karya' KHR. Asa‘d Syamsul Arifin, Mustasyar Aam PBNU, saat Muktamar NU 1984 di Situbondo. Beliau membentuk tim formatur dan dirinya sendiri yang duduk dalam ‘tim’ formatur lalu menunjuk siapa yang berhak menjadi ini dan itu. Gepeng bukan? Tapi kita patuh, segepeng apapun kan sudah jadi putusan?" (Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
Bedah Hujjah KH Afifuddin Muhajir: Dari Kewajiban Taat AD/ART hingga Pentingnya Bukti Konkret
2
Kelompok Sultan Tunjuk M Nuh sebagai Katib Aam PBNU
3
PBNU Kelompok Sultan Targetkan Percepatan Muktamar dan Gelar Harlah 1 Abad NU
4
Kelompok Sultan Gelar Rapat Harian Syuriyah-Tanfidziyah di Gedung PBNU
5
Gus Yahya Dorong Islah Demi Keutuhan Jamiyah, Serukan Warga NU Tetap Jaga Persatuan
6
Kabar Duka: Prof Ahmad Syafiq, Pengurus Lembaga Kesehatan PBNU Wafat
Terkini
Lihat Semua