Cuti Tiga Kali
Fatayat merupakan badan otonom untuk mewadahi kader muda perempuan NU. Rentang usia 25-45 tahun merupakan masa-masa produktif, masa dimana mereka melahirkan, masa menumbuhkan generasi baru bagi kelangsungan kehidupan di bumi, ini adalah tugas yang maha mulia, yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
<>Makanya harap mafhum jika banyak peserta yang tak bisa datang dengan alasan hamil, melahirkan, atau anaknya belum bisa ditinggal. Sayang sekali, padahal bagi sebagian orang acara kongres merupakan momentum yang pantang untuk dilewatkan.
Bukan hanya dalam arena kongres. Kerap kali mereka harus cuti saat sedang menjabat sebagai pengurus. Bahkan salah satu pengurus penting di PP Fatayat dalam satu periode kepengurusan yang berdurasi lima tahun sempat cuti melahirkan tiga kali. Tak tahulah, apakah ada aturan tersendiri berapa lama tiap kali cutinya, atau sesukanya. Toh di Fatayat kan tidak digaji.(mkf)
Terpopuler
1
Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Ramadhan pada 17 Februari 2026 dengan Didahului Edukasi Pengamatan Hilal
2
Pemerintah Nonaktifkan 13,5 Juta Peserta PBI JKN, Mensos Gus Ipul: Dialihkan ke Warga Lebih Miskin
3
Menkeu Purbaya Heran Anggaran Kesehatan Naik Malah Berujung Penonaktifan PBI JKN
4
Kasus Bunuh Diri Siswa SD Tunjukkan Ketidakberpihakan Negara terhadap Rakyat Kecil
5
Paripurna DPR Setujui 8 Calon Anggota Baznas Periode 2026-2031
6
120 Ribu Pasien Terancam, Menkes Peringatkan Risiko Kematian akibat Penonaktifan PBI JKN
Terkini
Lihat Semua