Cuti Tiga Kali
Fatayat merupakan badan otonom untuk mewadahi kader muda perempuan NU. Rentang usia 25-45 tahun merupakan masa-masa produktif, masa dimana mereka melahirkan, masa menumbuhkan generasi baru bagi kelangsungan kehidupan di bumi, ini adalah tugas yang maha mulia, yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
<>Makanya harap mafhum jika banyak peserta yang tak bisa datang dengan alasan hamil, melahirkan, atau anaknya belum bisa ditinggal. Sayang sekali, padahal bagi sebagian orang acara kongres merupakan momentum yang pantang untuk dilewatkan.
Bukan hanya dalam arena kongres. Kerap kali mereka harus cuti saat sedang menjabat sebagai pengurus. Bahkan salah satu pengurus penting di PP Fatayat dalam satu periode kepengurusan yang berdurasi lima tahun sempat cuti melahirkan tiga kali. Tak tahulah, apakah ada aturan tersendiri berapa lama tiap kali cutinya, atau sesukanya. Toh di Fatayat kan tidak digaji.(mkf)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-Yogyakarta dan Jawa Tengah Tolak Pembatasan Ahwa hingga Perubahan Kedudukan Rais Aam
2
Khutbah Jumat: Tahun Baru Hijriah, Momentum Upgrade Diri Menuju Muslim yang Lebih Baik
3
Khutbah Jumat: Spirit Muharram untuk Menghadapi Era Modern
4
95 Peserta Lolos Verifikasi Administrasi Seleksi Majelis Masyayikh, Berikut Daftarnya
5
Usulan LF PBNU Atasi Perbedaan Awal Bulan Hijriah di Tengah Kesepakatan Imkanur Rukyah
6
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Nguri-uri Kamulyaning Wulan Muharram
Terkini
Lihat Semua