Internasional

Bedah Skripsi Maslahah Mursalah Warnai Konfercab Ke-10 PCINU Yaman

Senin, 29 Juli 2024 | 11:11 WIB

Bedah Skripsi Maslahah Mursalah Warnai Konfercab Ke-10 PCINU Yaman

Foto bersama PCINU Yaman. (Foto: dok. PCINU Yaman)

Tarim, NU Online

Mewarnai Konferensi Cabang (Konfercab) Ke-10, Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Yaman menggelar bedah skripsi berjudul Maslahah Mursalah dan Implementasinya di dalam Mazhab Syafi’i.


Bedah tulisan yang menghadirkan Ustadz Sohibul Bayan ini digelar di Mushala lantai 1 Sakan Dakhili, Universitas Al-Ahgaff Tarim, Kamis (26/7/2024).


Dalam paparannya, Ustadz Sohibul Bayan menjelaskan bahwa Maslahah Mursalah sebenarnya tidak ada dalam mazhab Syafi'i. Namun hal ini dapat ditemukan dengan bahasa lain yaitu pembahasan munasib di dalam bab Qiyas.


Dalam Kitab Mustasfa, jelasnya, Imam Ghazali menjelaskan definisi maslahah yakni sebuah ungkapan dari menarik manfaat dan menolak kemudharatan.


Lebih lanjut, maslahah menurut Imam Ghazali adalah menjaga sesuai dengan tuntutan syariat. Menjaga ini meliputi 5 hal yakni menjaga agama, diri, akal, keturunan, harta. Sementara yang bertentangan dengan 5 hal ini menurut Imam Ghazali disebut dengan mafsadah.


“Dari ta'rif ini dapat dipahami bahwa yang maslahah ini bukan hanya menarik sebuah kemanfatan dan menolak kemudharatan tapi harus sesuai dengan tujuan syariat,” jelasnya.


Sementara definisi maslahah dalam segi parsialnya menurut ulama Muasirin, di antaranya Syekh Said Romaeon Albuthi di dalam kitab Dowabitul Maslahah, sama dengan apa yang disampaikan oleh Imam Al-Ghazali. Namun ada tambahan sesuai dengan urutan yang ditentukan.


“Jadi, menurut Albuti, urutan maslahah yang paling kuat adalah menjaga agama, menjaga diri, menjaga akal, menjaga keturunan, dan yang terakhir menjaga harta,” jelasnya seperti keterangan tertulis yang diterima NU Online.


Lalu apakah maslahah dan maqashid sama?Ustadz Sohibul Bayan menjelaskan bahwa terdapat dua qaul atau pernyataan. Pertama, menurut Imam Nuruddin Alkhadimi bahwa maslahah dan maqashid memiliki satu makna.


Kedua, menurut Syekh Wahbah Az-Zuhaili yang menyatakan bahwa maslahah dan maqashid merupakan hal yang berbeda alias tidak sama.


Di antara perbedaannya, jelas Ustadz Sohibul Bayan, maqashid mencakup semua aspek, baik dunia maupun akhirat, sedangkan untuk maslahah lebih dominan ke masalah transaksi.


Terkait dengan penerapan maslahah menurut 4 mazhab, Ustadz Sohibul Bayan menyebut bahwa mazhab Syafii menerapkan maslahah seperti dalam kasus tanggungan barang yang dibeli sebelum serah terima.


“Menurut ulama Syafi'iyah dan Hanafiyah bahwa barang yang dibeli sebelum serah terima maka tidak termasuk kepada tanggungan pembeli, ketika belum diterima maka itu menjadi tanggungan penjual,” jelasnya.


Sementara ulama mazhab Maliki berpendapat dilihat dari barangnya itu sendiri. Jika barang tersebut bisa ditimbang, maka termasuk tanggungan penjual dan ketika tidak bisa ditimbang, maka termasuk tanggungan pembeli.


“Ulama Hanabilah berpendapat ketika berupa makanan maka tidak termasuk dari tanggungan pembeli sampai serah terima, ketika bukan makanan maka masuk tanggungan pembeli,” jelasnya pada acara yang diikuti para mahasiswa dari berbagai jurusan ini.