Israel Larang UNRWA, Berbagai Ancaman Keselamatan Masyarakat Sipil Makin Nyata
Jumat, 1 November 2024 | 16:00 WIB
Afrilia Tristara
Kontributor
Jakarta, NU Online
Parlemen Israel (Knesset) telah meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang berisi larangan bagi UNRWA (United Nations Relief and Works Agency), badan PBB yang mengurusi pengungsi, untuk beroperasi di wilayah Israel dan Palestina sejak Senin (28/10/2024).
The Guardian menulis, Knesset memutuskan untuk menyatakan UNRWA sebagai organisasi teroris dan tidak menawarkan rute atau organisasi alternatif untuk mendapatkan bantuan.
Sebanyak 92 anggota Knesset memberikan suara untuk pelarangan kegiatan UNRWA di Israel dan hanya 10 yang memberikan suara untuk menentang keputusan tersebut. Tak hanya itu, Parlemen Israel juga membahas RUU kedua yang isinya memutuskan hubungan diplomatik dengan badan di bawah naungan PBB tersebut.
Israel mulai melarang UNRWA beroperasi selama 90 hari ke depan dan menyebut bahwa badan tersebut adalah organisasi teroris. Keputusan tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak yang mendesak Israel untuk mempertimbangkan kembali pengesahan RUU tersebut.
Sebagaimana dilansir dari laman resmi berita PBB Israel beralasan bahwa pelarangan ini dilatarbelakangi oleh adanya anggota UNRWA terlibat dalam serangan 7 Oktober 2023 lalu yang dilakukan Hamas.
Namun, PBB telah melakukan investigasi khusus dan melakukan pemecatan terhadap sembilan staf UNRWA yang dicurigai terlibat dalam serangan.
Selain itu, tinjauan independen PBB pada bulan April 2024 lalu menegaskan komitmen jangka panjang UNRWA untuk menjunjung tinggi prinsip netralitas kemanusiaan. PBB juga menyimpulkan bahwa badan tersebut memiliki pendekatan netralitas yang lebih maju dibandingkan entitas PBB atau organisasi non-pemerintah serupa.
PBB pun telah sejak lama membagikan daftar relawan kepada Israel yang berarti menjadi jaminan atas transparansi dan netralitas UNRWA.
Hal yang akan terjadi dengan adanya pelarangan UNRWA
Dengan adanya pelarangan beroperasi, UNRWA tidak dapat memberikan layanan bantuan apa pun bagi para masyarakat di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem. Hal ini akan berbahaya bagi proses penyaluran bantuan di Gaza dan Tepi Barat yang saat ini pun sudah dilanda berbagai kesulitan.
Selain itu, RUU pelarangan itu juga tidak membahas organisasi lain yang serupa untuk menyalurkan bantuan dan menjadi pengganti jika UNRWA berhenti beroperasi.
Akibatnya, hal ini akan memperparah kondisi krisis yang dihadapi masyarakat sipil di Palestina, terutama di Gaza.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
2
Cerita Rayhan, Anak 6 Tahun Juara 1 MHN Aqidatul Awam OSN Zona Jateng-DIY
3
Peran Generasi Muda NU Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045 di Tengah Konflik Global
4
Luhut Binsar Pandjaitan: NU Harus Memimpin Upaya Perdamaian Timur Tengah
5
OSN Jelang Peringatan 100 Tahun Al-Falah Ploso Digelar untuk Ingatkan Fondasi Pesantren dengan Tradisi Ngaji
6
Pengadilan Internasional Perintahkan Tangkap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant atas Kejahatan Kemanusiaan
Terkini
Lihat Semua