KJRI Jeddah Dampingi Proses Hukum WNI Terduga Terlibat Haji Ilegal yang Ditangkap di Saudi
NU Online · Selasa, 5 Mei 2026 | 09:00 WIB
Jakarta, NU Online
Dalam seminggu terakhir, setidaknya telah ditangkap sebanyak 10 orang WNI dengan tuduhan terlibat dalam promosi dan jual beli haji ilegal. Belum lagi penangkapan yang melibatkan warga negara asing lainnya yang terus menerus disiarkan dalam berbagai saluran media nasional Arab Saudi.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menyampaikan bahwa kabar tersebut merupakan langkah tegas Kerajaan Arab Saudi dalam menindak orang-orang yang terlibat dalam praktik haji ilegal.
"Ini menunjukkan keseriusan yang luar biasa dari Otoritas Keamanan Arab Saudi dalam kampanye ‘La Haj bila Tasrih” untuk memastikan kelancaranan dan baiknya layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 kepada jutaan ummat Muslim dari berbagai penjuru dunia," kata Konsul Jenderal Jeddah Yusron Bahauddin Ambary melalui rilis pers yang diterima NU Online pada Selasa (5/5/2026).
KJRI Jeddah kembali mengimbau kepada seluruh WNI di Arab Saudi untuk mematuhi hukum yang berlaku dan tidak terlibat dalam aktivitas promosi dan jual beli paket haji ilegal, termasuk di dalamnya promosi dan jual beli kurban/dam.
KJRI juga mengimbau kepada seluruh WNI untuk tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antri.
"Dan kepada calon jamaah haji yang telah terlanjur membeli paket haji ilegal ini, untuk dapat mempertimbangkan kembali keberangkatan Anda. Denda besar, penjara, deportasi, dan cekal selama 10 tahun menanti bagi para pelanggar," katanya.
Sebagaimana diketahui, ada tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah Al Mukarramah pada Kamis (30/4/2026), terkait dugaan penipuan dalam praktik promosi dan jual beli haji ilegal dan penyediaan hewan kurban/dam.
Ketiga WNI berinisial LFS, LRH, dan LNR diamankan setelah aparat melakukan operasi penyamaran menyusul temuan penawaran jasa badal haji dan kurban melalui media sosial. Pertemuan untuk transaksi yang telah disepakati menjadi titik penangkapan, disertai temuan barang bukti berupa 2 Mesin Printer, Alat Laminating, 14 Kartu Identitas, dan Sertifikat Kurban.
Pada tanggal 3 Mei 2026, KJRI Jeddah telah mengunjungi kantor Kepolisian Sektor Al Mansur, Makkah, untuk menindaklanjuti kasus dimaksud. Berdasarkan penjelasan pihak kepolisian, disampaikan bahwa perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan (Niyabah ‘Ammah) dan saat ini dalam tahap penyidikan sebelum diproses lebih lanjut di pengadilan.
"Ketiga WNI masih dalam penahanan otoritas Arab Saudi. KJRI Jeddah akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan hukum," pungkas Yusron.
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Sudah Dinonaktifkan
3
Jadwal Puasa Sunnah Selama Mei 2026
4
Warga Geruduk Pesantren Ndholo Kusumo Pati, Tuntut Pengusutan Dugaan Pelecehan Seksual
5
PBNU Kutuk Keras Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati
6
10 Tuntutan BEM SI dalam Aksi Hari Pendidikan Nasional 2026 di Jakarta
Terkini
Lihat Semua