Kronologi Dipulangkannya Kembali 46 Jamaah Haji Furoda ke Tanah Air
Ahad, 3 Juli 2022 | 19:00 WIB
Muhammad Faizin
Penulis
Makkah, NU Online
Kejadian menyedihkan menimpa 46 warga negara Indonesia (WNI) yang terpaksa harus dipulangkan kembali ke Indonesia karena tersandung masalah dokumen. Para jamaah ini sudah berada di Arab Saudi menumpang pesawat Garuda Indonesia dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah. Namun visa yang mereka pakai ternyata tidak terdaftar dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
Dilansir Antara, kronologi kejadian ini diawali adanya informasi tentang puluhan calon haji yang tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada Kamis (30/6/2022) dini hari. Jamaah haji furoda (non-kuota) ini diberangkatkan oleh PT Alfatih Indonesia Travel yang beralamat di Bandung, Jawa Barat.
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat kemudian mengecek langsung jamaah furoda yang tertahan di bandara bersama tim didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah. Di dalam bandara, puluhan jamaah yang sudah mengenakan kain ihram tersebut tampak dikumpulkan oleh otoritas Saudi di salah satu ruangan
Dari hasil pengecekan, diketahui mereka gagal masuk Saudi karena dokumen imigrasi dan identitas jamaah tidak terdeteksi alias tidak cocok. Hal ini karena visa yang dipakai oleh para jamaah ini berasal dari Singapura dan Malaysia.
Arsad Hidayat memastikan bahwa 46 calon haji yang diberangkatkan oleh PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia. Perusahaan ini pun tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Salah satu jamaah dari Bandung bernama Wanto menyebutkan bahwa jamaah telah mengeluarkan biaya antara Rp200 juta hingga Rp300 juta agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre ini. Ia sudah sejak 25 Juni 2022 dikumpulkan di sebuah hotel di dekat Bandara Soekarno Hatta. Sebagian jamaah mendapat tawaran haji furoda ini sejak akhir Mei lalu.
Namun menurutnya, pemberangkatan selalu mundur lantaran persoalan visa dan lain-lain. Berbagai upaya dilakukan di antaranya dengan mencoba memberangkatkan beberapa jamaah melalui jalur Bangkok-Oman-Riyadh. Namun di Bangkok, jamaah dideportasi ke Jakarta karena ada persoalan dokumen.
Sementara Pimpinan perjalanan dari PT Alfatih Indonesia Travel, Ropidin mengaku pihaknya memang berupaya masuk Saudi dengan memanfaatkan visa furoda Singapura dan Malaysia. Praktik ini sudah dia lakukan bertahun-tahun sejak 2014. Bahkan pada 2015, travelnya sempat tersandung kasus karena jamaah tertahan di Filipina saat kepulangan lantaran diketahui menggunakan visa asing ini.
"Sejak dari Indonesia saya sebenarnya sudah ada keraguan. Tapi ini kita coba karena visa dari Indonesia tak kunjung terbit," ungkapnya.
Langkah Kemenag
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan sebanyak 46 calon haji furoda yang menggunakan visa tidak resmi dan tertahan di Jeddah, sudah dipulangkan ke Tanah Air. Menurutnya, kondisi jamaah dalam keadaan sehat.
Terkait tindak lanjut terhadap perusahaan travel yang memberangkatkan 46 calon haji tersebut, Hilman mengaku masih mengkonsultasikan dengan berbagai pihak terutama ada pengaduan dari jamaahnya. Pihaknya juga akan menindaklanjuti kasus ini.
Dengan adanya masalah ini, Hilman mengingatkan masyarakat agar memilih perusahaan yang terdaftar resmi ketika akan menunaikan ibadah haji furoda dengan menggunakan visa mujamalah.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua