Internasional

Majelis Nasional Korea Selatan Makzulkan Presiden Yoon Suk Yeol

Ahad, 15 Desember 2024 | 11:00 WIB

Majelis Nasional Korea Selatan Makzulkan Presiden Yoon Suk Yeol

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. (Foto: Kantor Presiden Korea Selatan)

Jakarta, NU Online

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol telah dimakzulkan oleh Majelis Nasional, pada Sabtu (14/12/2024). Pemakzulan tersebut dilatarbelakangi atas pemberlakuan darurat militer yang Yoon keluarkan pada 3 Desember 2024 lalu.


Kendati hanya dalam waktu yang singkat (6 jam), dekret tersebut dinilai sebagai tindakan yang menjerumuskan Korea Selatan ke dalam kekacauan politik pada pertengahan masa jabatan Yoon sebagai Presiden.


Dibutuhkan dua pertiga suara dari seluruh anggota parlemen (300 orang)untuk pemakzulan dari pemungutan suara yang dilakukan secara rahasia.


Dilansir Aljazeera, sebanyak 204 suara dari 300 anggota parlemen menyetujui pemakzulan Yoon. Sementara 85 suara lainnya tidak setuju, tiga anggota abstain dan delapan suara tidak sah.


Dengan demikian, syarat dua pertiga suara telah terpenuhi setelah sepekan sebelumnya pemakzulan gagal karena Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik menutup sidang, yang telah terhenti selama berjam-jam setelah legislator dari partai yang berkuasa memboikot pemungutan suara.


Sekira 200 ribu demonstran menantikan kabar ini dari luar Gedung Majelis Nasional di Seoul.


Lalu Yoon langsung diskors dari jabatannya sebagai Presiden. Ia menyatakan akan terus memperjuangkan masa depan politiknya sampai proses pemakzulan memasuki tahap berikutnya


"Meskipun saya berhenti untuk saat ini, perjalanan yang telah saya lalui bersama masyarakat selama dua setengah tahun terakhir menuju masa depan tidak boleh terhenti. Saya tidak akan pernah menyerah," kata Yoon dalam pidato yang disiarkan televisi, sebagaimana dilaporkan The Guardian.


Perdana Menteri Han Duck Soo mengisi posisi Yoon sebagai Presiden sementara Korea Selatan. Dalam pernyataannya, Han berjanji akan mengabdikan seluruh kekuatan dan upayanya untuk memastikan pemerintahan yang stabil.


Pasca pemakzulan ini, Mahkamah Konstitusi kemudian memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan masa depan Yoon. Jika Mahkamah Konstitusi mendukung pemecatannya, Yoon akan menjadi Presiden kedua dalam sejarah Korea Selatan yang berhasil dimakzulkan setelah sebelumnya Park Geun Hye dimakzulkan pada Desember 2016 dan dicopot dari jabatannya pada Maret 2017.