Internasional

Malaysia dan Brunei Putuskan Tunda Pemberangkatan Jamaah Haji 2020

Jumat, 12 Juni 2020 | 12:30 WIB

Malaysia dan Brunei Putuskan Tunda Pemberangkatan Jamaah Haji 2020

Bendera Malaysia dan Brunei Darussalam. (Foto: via bharian.com.may)

Jakarta, NU Online

Keputusan Pemerintah RI untuk menunda pemberangkatan jamaah haji tahun 2020 diikuti oleh negara tetangga Malaysia dan Brunei Darussalam.


Menteri Agama Malaysia, Datuk Seri Zulkifli Mohamad Al-Bakri menyatakan bahwa Malaysia tidak akan memberangkatkan rombongan jamaah calon haji ke Arab Saudi karena khawatir dengan pandemi Covid-19.


"Berdasarkan taklimat dengan Kementerian Kesehatan Malaysia, lembaga Tabung Haji dan Majelis Nasional Ulama yang digelar pada 9 Juni, perjalanan haji pada 1441 Hijriyah ditunda. Ini adalah keputusan sulit dan kami memahami melaksanakan ibadah haji sangat penting bagi umat Islam," kata Zulkifli dilansir The Borneo Post, Jumat (12/6).


Zulkifli menerangkan bahwa keputusan itu juga sudah disampaikan kepada Raja Malaysia, Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah.


Sementara itu, Kerajaan Brunei Darussalam juga menyatakan menunda memberangkatkan jemaah haji tahun ini dengan alasan khawatir dengan wabah virus corona.


Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Agama Brunei Darussalam, Awang Badaruddin Othman. Mereka menyatakan tidak akan memberangkatkan sekitar 1.000 penduduk yang dipilih dan mereka yang membayar secara mandiri untuk berhaji tahun ini.


Sebelumnya, Kementerian Agama RI memastikan bahwa keberangkatan Jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.


Menag menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.


Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan jamaah ini, jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).


Pewarta: Fathoni Ahmad

Editor: Kendi Setiawan