Internasional

PBB Verifikasi 1.076 Rakyat Palestina Tewas di Gaza Sejak Gencatan Senjata Berlangsung

NU Online  ·  Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:00 WIB

PBB Verifikasi 1.076 Rakyat Palestina Tewas di Gaza Sejak Gencatan Senjata Berlangsung

Serangan Israel ke Gaza, Palestina. (Foto: WAFA)

New York, NU Online

Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) memverifikasi 1.076 rakyat Palestina tewas akibat konflik di Jalur Gaza sejak pengumuman gencatan senjata pada Oktober 2025 hingga akhir Juli 2026.


Dalam siaran pers untuk memperingati satu tahun pengumuman gencatan senjata pada 10 Oktober 2025, Senin (12/10/2026), OHCHR menyatakan bahwa serangan Israel terus berlangsung sepanjang tahun tersebut. Serangan itu menewaskan dan melukai warga Palestina serta menyebabkan pengungsian berulang di berbagai wilayah Gaza.


Menurut OHCHR, Kementerian Kesehatan Palestina mencatat lebih dari 1.400 warga Palestina tewas di Gaza sejak gencatan senjata diumumkan pada 10 Oktober 2025. Dari jumlah tersebut, OHCHR telah memverifikasi 1.076 kematian terkait konflik hingga akhir Juli 2026.


Korban yang telah diverifikasi terdiri atas 268 anak-anak, 126 perempuan, dan 682 laki-laki. Perempuan dan anak-anak mencakup sekitar 37 persen dari seluruh korban tewas yang terverifikasi.


OHCHR juga menyebut pasukan Israel telah menewaskan lebih dari 20.000 anak di Gaza sejak 7 Oktober 2023, berdasarkan data Kementerian Kesehatan Palestina.


Sejak gencatan senjata diumumkan pada Oktober 2025, OHCHR telah memverifikasi kematian 64 anak dalam sejumlah serangan yang dilaporkan dilakukan Israel dan menewaskan anak-anak tanpa korban dewasa.


Selain itu, terdapat 30 perempuan dan 10 anak lainnya yang tewas dalam serangan yang dilaporkan hanya menewaskan perempuan atau menewaskan perempuan dan anak-anak tanpa korban laki-laki.


OHCHR menilai proporsi korban sipil secara keseluruhan kemungkinan jauh lebih tinggi karena data tersebut belum memperhitungkan seluruh laki-laki sipil yang tewas di Gaza.


“Kekerasan dengan skala seperti ini sungguh keterlaluan kapan pun terjadi. Namun, mencatat kekerasan semacam ini selama masa yang seharusnya menjadi gencatan senjata benar-benar sulit dipahami,” kata Kepala Kantor Hak Asasi Manusia PBB untuk Wilayah Palestina yang Diduduki (UN Human Rights–OPT), Ajith Sunghay.


Ia mengatakan warga Palestina terus menghadapi serangan ketika terjebak di wilayah Gaza yang semakin menyempit, dikelilingi pasukan Israel, dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup paling mendasar.


Wilayah Penempatan Militer Israel Meluas

OHCHR mengungkapkan bahwa pasukan Israel secara konsisten memperluas wilayah penempatan militernya di Gaza. Saat gencatan senjata diumumkan, wilayah tersebut mencakup hampir 53 persen dari keseluruhan wilayah Gaza.


Menurut OHCHR, perluasan itu ditujukan untuk mencakup 70 persen wilayah Gaza, sebagaimana dinyatakan secara terbuka oleh Perdana Menteri Israel.


Batas wilayah penempatan militer tersebut dikenal sebagai Garis Kuning (Yellow Line). Namun, pemantauan OHCHR selama setahun terakhir menunjukkan bahwa garis tersebut tidak memiliki batas tetap yang dapat diidentifikasi secara jelas.


Sebaliknya, pasukan Israel terus bergerak masuk ke wilayah Gaza melalui garis-garis yang berubah-ubah dan tidak diketahui secara pasti oleh warga Palestina. Pergerakan itu disertai serangan berulang terhadap komunitas-komunitas Palestina.


OHCHR menyatakan sebagian besar korban tewas yang telah diverifikasi tercatat dalam serangan yang dilaporkan dilakukan Israel di lokasi yang jauh dari wilayah penempatan militer. Meski demikian, tindakan pasukan Israel di sekitar Garis Kuning menimbulkan kekhawatiran serius bahwa kawasan tersebut diperlakukan sebagai zona mematikan, tempat kekuatan mematikan digunakan secara sewenang-wenang.


Hingga akhir Juli 2026, OHCHR telah memverifikasi 331 warga Palestina tewas di sekitar Garis Kuning sejak gencatan senjata diumumkan. Jumlah tersebut terdiri atas 66 anak-anak, 27 perempuan, dan 238 laki-laki.


Dalam banyak kasus yang diverifikasi, tidak terdapat informasi yang menunjukkan bahwa para korban menimbulkan ancaman terhadap pasukan Israel. Sejumlah korban sedang melakukan aktivitas sipil sehari-hari, bahkan beberapa di antaranya tewas ketika berada di dalam tenda.


OHCHR menegaskan bahwa menargetkan dan membunuh warga sipil yang tidak terlibat langsung dalam permusuhan merupakan kejahatan perang, terlepas dari lokasi mereka atau kedekatannya dengan wilayah penempatan militer.


PBB Desak Negara Lain Hentikan Pasokan Senjata

Sunghay kembali menyerukan kepada negara-negara lain untuk menggunakan pengaruh mereka terhadap Israel guna menghentikan pelanggaran hukum internasional di Gaza.


Ia mendesak negara-negara tersebut menghentikan pasokan senjata dan amunisi yang memfasilitasi pelanggaran serius terhadap hukum internasional, sekaligus mendukung kerja mekanisme pertanggungjawaban internasional.


“Pertanggungjawaban bukanlah sesuatu yang bisa dipikirkan belakangan atau bagian dari pemulihan di masa depan yang masih jauh. Pertanggungjawaban merupakan landasan pencegahan dan memastikan pelanggaran tidak terulang. Dan hal itu sudah lama tertunda,” ujar Sunghay.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang