Pertama Kali, Saudi Tunjuk Wanita Jadi Kepala Dewan Tabuk
Kamis, 13 Agustus 2020 | 06:00 WIB
Pangeran Fahd bin Sultan bertemu dengan Kholood Mohamed al-Khamis di kantornya setelah dia memutuskan untuk mengangkat Kholood menjadi Kepada Dewan Daerah Tabuk. (Foto: Arab News)
A Muchlishon Rochmat
Penulis
Riyadh, NU Online
Otoritas Arab Saudi mengangkat Kholood Mohamed al-Khamis menjadi Kepada Dewan Daerah Tabuk. Hal itu menjadikannya sebagai perempuan pertama yang menduduki posisi itu di Kerajaan.
Pengangkatan Kholood telah disetejui oleh Pangeran Fahd bin Sultan bin Abdulazis dan Kementerian Dalam Negeri Saudi. Pangeran Fahd memanggil Kholood di Provinsi Tabuk pada Senin (10/8). Sang Pangeran mengucapkan selamat kepada Kholood karena menjadi wanita pertama yang menduduki posisi sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Regional Tabuk. Hal ini dinilai sebagai upaya untuk menekankan peran wanita di pemerintahan Saudi.
Dilansir laman Arab News, Rabu (12/8), Kholood adalah seorang asisten profesor kimia anorganik dan supervisor Departemen Kimia di Universitas Tabuk. Dia bergabung Universitas Tabuk pada 2010 lalu sebagai asisten pengajar di Fakultas Sains. Ia lalu diangkat menjadi dosen dan dipromosikan profesor madya.
Kholood mendapatkan gelar sarjana dari Universitas Tabuk dan gelar masternya dari King Saud University. Sementara gelar doktornya dalam bidang kimia anorganik diperoleh dari Howard University di Amerika Serikat pada 2018.
Dia dikenal aktif di beberapa badan ilmiah. Terbukti, dia menjadi anggota di Komite Tertinggi Penghargaan Pangeran Fahd bin Sultan untuk Keunggulan Ilmiah, American Chemical Society, dan Komite Olimpiade Nasional untuk Kreativitas Ilmiah.
Lebih dari itu, Kholood juga telah mempresentasikan banyak studi penelitian dan berpartisipasi—baik dalam maupun luar negeri- dalam kegiatan-kegiatan spesialis di bidang sains.
Untuk diketahui, Sejak dua tahun terakhir, Putra Mahkota Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) melakukan sejumlah reformasi di tubuh Kerajaan untuk menyukseskan Visi 2030. Salah satunya adalah melibatkan perempuan agar lebih berperan di ruang publik. Juga mengizinkan perempuan untuk melakukan hal-hal yang selama ini dilarang seperti menonton film di bioskop, mengendarai mobil sendiri, menjadi pengacara, menjadi anggota tentara keamanan, dan lain sebagainya.
Pewarta: Muchlishon
Editor: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
250 Santri Ikuti OSN Zona Jateng-DIY di Temanggung Jelang 100 Tahun Pesantren Al-Falah Ploso
Terkini
Lihat Semua