Karaoke di Pati Wajib Tutup Selama Ramadhan, Satpol PP dan TNI-Polri Siap Tindak Pelanggar
NU Online · Jumat, 20 Februari 2026 | 10:00 WIB
Pati, NU Online
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati secara resmi melarang seluruh tempat hiburan karaoke beroperasi selama bulan suci Ramadhan 2026. Kebijakan ini diambil untuk menghormati kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menegaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.
"Pada Ramadhan ini, hiburan malam dan karaoke di Kabupaten Pati disepakati harus tutup. Tujuannya agar masyarakat lebih khidmat menjalankan ibadah," ujar Chandra, sebagaimana dikutip NU Online Jateng.
Untuk mencegah praktik “kucing-kucingan” atau pelaku usaha yang nekat buka secara sembunyi-sembunyi, Pemkab telah menyiapkan sejumlah langkah, termasuk pemutusan aliran listrik di lokasi yang melanggar.
Pemkab juga menyoroti potensi praktik prostitusi di lokasi hiburan malam. Chandra menyebutkan, pihaknya telah menyiapkan sanksi berupa rehabilitasi bagi mereka yang terjaring razia.
"Ada masukan untuk dilakukan rehabilitasi di Solo bagi yang terjaring penertiban, baik penyedia jasa maupun pengunjungnya," imbuh Chandra.
Kepala Satpol PP Pati Tri Wijanarko menegaskan kesiapan aparat dalam menegakkan aturan. Operasi penyisiran akan dilakukan secara rutin di seluruh wilayah Kabupaten Pati dengan melibatkan personel gabungan dari TNI dan Polri.
Baca selengkapnya di sini.
Terpopuler
1
Pengumuman 50 Mahasantri Ma'had Aly Penerima Beasiswa Berkah Muktamar Ke-35
2
Warga NU Bekasi Raya Padati Kajian Qanun Asasi KH Hasyim Asy'ari
3
Unusia Buka Beasiswa Cahaya Pintar untuk Program Sarjana dan Magister
4
Pernah Zina, Haruskah Jujur kepada Calon Suami?
5
Menembus Pelosok Ende, Relawan NU Peduli Salurkan Bantuan untuk 168 KK yang Masih Bertahan di Tenda
6
Orang Meninggal Dapat Pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Jadi Harta Warisan?
Terkini
Lihat Semua