Karaoke di Pati Wajib Tutup Selama Ramadhan, Satpol PP dan TNI-Polri Siap Tindak Pelanggar
NU Online · Jumat, 20 Februari 2026 | 10:00 WIB
Pati, NU Online
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati secara resmi melarang seluruh tempat hiburan karaoke beroperasi selama bulan suci Ramadhan 2026. Kebijakan ini diambil untuk menghormati kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menegaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.
"Pada Ramadhan ini, hiburan malam dan karaoke di Kabupaten Pati disepakati harus tutup. Tujuannya agar masyarakat lebih khidmat menjalankan ibadah," ujar Chandra, sebagaimana dikutip NU Online Jateng.
Untuk mencegah praktik “kucing-kucingan” atau pelaku usaha yang nekat buka secara sembunyi-sembunyi, Pemkab telah menyiapkan sejumlah langkah, termasuk pemutusan aliran listrik di lokasi yang melanggar.
Pemkab juga menyoroti potensi praktik prostitusi di lokasi hiburan malam. Chandra menyebutkan, pihaknya telah menyiapkan sanksi berupa rehabilitasi bagi mereka yang terjaring razia.
"Ada masukan untuk dilakukan rehabilitasi di Solo bagi yang terjaring penertiban, baik penyedia jasa maupun pengunjungnya," imbuh Chandra.
Kepala Satpol PP Pati Tri Wijanarko menegaskan kesiapan aparat dalam menegakkan aturan. Operasi penyisiran akan dilakukan secara rutin di seluruh wilayah Kabupaten Pati dengan melibatkan personel gabungan dari TNI dan Polri.
Baca selengkapnya di sini.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Meneladani Hidup Rasulullah di Masa Ekonomi Sulit
2
Khutbah Jumat: Sebelum Memilih dan Memutuskan, Bertanyalah kepada Allah melalui Istikharah
3
Munas-Konbes NU 2026 di Ploso Bakal Dihadiri Lebih dari 500 Peserta dan Peninjau
4
Bahlil Janji BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Pertamax Malah Melonjak Jadi Rp16.250 per Liter
5
Gus Ipul: Pembukaan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan Masih Sebatas Usulan
6
Menjaga Marwah Pemilihan Pengurus NU: Catatan dari Sowan kepada KH Afifuddin Muhajir
Terkini
Lihat Semua