Sidang Kasus Kekerasan terhadap Wartawan Pati: Dua Orang Bersaksi, Bukti Video Diputar
NU Online · Rabu, 4 Februari 2026 | 13:00 WIB
Pati, NU Online Jateng
Dua orang saksi dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Selasa (3/2/2026) dalam persidangan kasus dugaan penghalangan dan kekerasan terhadap wartawan.
Mereka adalah Beni Dewa dan Eko Kuswanto. Keduanya merupakan wartawan yang melihat kejadian penghalangan dan kekerasan sesuai rapat pansus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati pada 4 September 2025 lalu.
Bahkan dalam persidangan, juga diperlihatkan barang bukti berupa video yang menampilkan terjadinya insiden penarikan terhadap dua wartawan, Umar Hanafi dan Mutia Parasti.
Zainal Petir, kuasa hukum korban, menyatakan bahwa kesaksian dan bukti yang ada membuktikan keterlibatan dua terdakwa dalam penghalangan tugas pers.
Ia meyakini hal ini dapat menjadi pertimbangan kuat bagi hakim dan jaksa karena hak jurnalis dalam mencari informasi telah terhambat. Dengan demikian, ia menilai unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers telah terpenuhi.
"Hasil persidangan sangat jelas meski terdakwa mengelak. Seharusnya bisa jadi catatan hakim jika terdakwa berbelit," tegas dia.
Sementara itu, Pasi Intel Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Pardede menyebut persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (10/2/2026) pekan depan. Dalam sidang itu akan dilanjutkan agenda pemeriksaan saksi dan keterangan ahli.
Selengkapnya klik di sini.
Terpopuler
1
Habib Umar bin Hafidz Kunjungi PBNU, Ada Tiga Agenda di Dalamnya
2
Berikut Daftar Wakil Rais Aam PBNU Periode 2026-2031 Beserta Bidangnya
3
Gus Ipul: Jangan Campuradukkan Muktamar NU dengan Persoalan Lain
4
Khutbah Jumat: Jangan Putus Asa Mencari Rezeki Halal Saat Ekonomi Sulit
5
Khutbah Jumat: Hak atas Udara Bersih untuk Menjaga Kesehatan Pernapasan
6
BNPB Sebut 639 Hektare Lahan Masih Terbakar di Enam Provinsi
Terkini
Lihat Semua