Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, GP Ansor Kecam Intimidasi terhadap Kebebasan Pers
Senin, 24 Maret 2025 | 07:00 WIB
Jakarta, NU Online
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (PP GP) Ansor mengecam keras aksi teror berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus yang dipenggal kepalanya ke kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat Nomor 8, Jakarta. Paket tersebut ditujukan kepada host Bocor Alus Politik dan jurnalis kanal politik Tempo.
Tindakan ini menurut GP Ansor diduga kuat sebagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis dan kebebasan pers, yang merupakan pilar keempat demokrasi. Teror semacam ini bukan hanya ancaman bagi individu jurnalis, tetapi juga merupakan serangan terhadap fungsi pers sebagai kontrol sosial dalam negara demokrasi.
Ketua LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa menegaskan bahwa segala bentuk teror dan intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap hak kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
"Pers bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku, sehingga segala bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik harus ditindak tegas," Dendy Zuhairil Finsa dalam keterangan yang dikirim kepada NU Online, Ahad (23/3/2025).
Menurutnya, tindakan teror ini juga mengancam hak atas rasa aman bagi jurnalis serta menghambat tugas media dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.
"Jika dibiarkan, hal ini dapat menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis dan merusak prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi di Indonesia," tegas Dendy.
Mengingat seriusnya ancaman ini, LBH PP GP Ansor mendesak kepolisian untuk segera mengusut, mengungkap, dan menangkap pelaku teror tersebut.
Tindakan ini, lanjut Dendy, jelas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi kebebasan pers. Oleh karena itu, kata Dendy, pemerintah harus bersikap tegas terhadap setiap tindakan yang mengancam kehidupan demokrasi.
Karena menurutnya, negara tidak boleh lemah dalam menghadapi aksi-aksi yang dapat merusak kebebasan berekspresi dan prinsip transparansi dalam berbangsa dan bernegara.
"LBH PP GP Ansor siap mendukung dan mengawal proses hukum agar kejadian ini tidak terulang serta memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja tanpa ancaman dan intimidasi," tandas Dendy.
Seperti diinformasikan, di tengah aksi protes dan penolakan berbagai elemen rakyat terhadap pengesahan Revisi UU TNI pada Kamis (20/3/2025), kantor Tempo mengungkapkan praktik teror dan intimidasi melalui pengiriman kepala babi pada Rabu (19/3/2025) dan bangai tikus dengan kepala dipenggal pada Sabtu (22/3/2025).
Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan kiriman bangkai tikus makin memperjelas teror untuk redaksi Tempo. Soalnya, sebelum bangkai tikus, redaksi Tempo menerima pesan ancaman melalui media sosial melalui akun Instagram @derrynoah pada 21 Maret 2025. Pengendali akun itu menyatakan akan terus mengirimkan teror “sampai mampus kantor kalian”.
Menurut Setri, kiriman kepala babi dan tikus adalah teror terhadap kerja media dan kebebasan pers. “Pengirimnya dengan sengaja meneror kerja jurnalis,” kata dia dalam keterangan pers, Sabtu (22/3/2025).
“Jika tujuannya untuk menakuti, kami tidak gentar tapi stop tindakan pengecut ini,” imbuh Setri.
Pada 21 Maret 2025, Setri mendatangi Markas Besar Polri untuk melaporkan paket kepala babi. Paket tersebut sudah diserahkan kepada polisi sebagai barang bukti.
Mabes Polri sudah membentuk tim mengusut peneror dan motifnya. Sekitar 20 polisi mendatangi kantor Tempo dan mengambil bungkusan berisi enam bangkai tikus yang dikirim Sabtu dini hari.
Terpopuler
1
Khutbah Idul Fitri 1446 H: Kembali Suci dengan Ampunan Ilahi dan Silaturahmi
2
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, Keluarga, hingga Orang Lain, Dilengkapi Latin dan Terjemah
3
Habis RUU TNI Terbitlah RUU Polri, Gerakan Rakyat Diprediksi akan Makin Masif
4
Gus Baha Anjurkan Zakat Diberikan kepada Keluarga Terdekat
5
Fatwa Larangan Buku Ahmet T. Kuru di Malaysia, Bukti Nyata Otoritarianisme Ulama-Negara?
6
Kultum Ramadhan: Mari Perbanyak Istighfar dan Memohon Ampun
Terkini
Lihat Semua