Nasional

Komnas HAM: Indeks Kebebasan Pers Indonesia Alami Kemerosotan Signifikan

NU Online  ·  Senin, 19 Januari 2026 | 20:45 WIB

Komnas HAM: Indeks Kebebasan Pers Indonesia Alami Kemerosotan Signifikan

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. (Foto: instagram @anishidayah)

Jakarta, NU Online

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyampaikan bahwa laporan kebebasan pers di tingkat global menunjukkan indeks kebebasan pers Indonesia mengalami kemerosotan yang cukup signifikan. Hal ini selaras dengan Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2024.


“Laporan kebebasan pers di tingkat global menunjukkan bahwa indeks kebebasan pers Indonesia mengalami kemerosotan yang cukup signifikan. Dalam laporan itu terdapat sembilan isu prioritas pelanggaran HAM, salah satunya berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi, di mana kebebasan pers menjadi elemen penting yang menunjukkan situasi tidak baik-baik saja,” ungkapnya.


Hal tersebut disampaikan Anis dalam Diskusi Publik bertajuk Pembungkaman Media dan Krisis Kebebasan Pers dalam rangka Tindak Lanjut Kerja Sama Dewan Pers dan Komnas HAM mengenai Perlindungan Jurnalis, di Hotel Ashley, Tanah Abang, Jakarta, pada Senin (19/1/2025).


Anis menyampaikan bahwa dirinya dan rekan-rekan di Dewan Pers bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai senja kala kebebasan pers. Selain itu, dalam 10 tahun terakhir, laporan yang masuk ke Komnas HAM terkait kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap jurnalis menunjukkan tren peningkatan.


“Salah satu isu terbesar muncul ketika jurnalis mengangkat isu-isu pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) di berbagai daerah. Hampir seluruh kasus PSN yang dilaporkan ke Komnas HAM memiliki dimensi kekerasan dan intimidasi terhadap media yang melakukan peliputan,” ujarnya.


“Termasuk kasus di Nusa Tenggara Timur terkait proyek geotermal, dan berbagai kasus lainnya di hampir seluruh wilayah Indonesia. Ancaman tidak hanya dialami oleh warga terdampak secara langsung, tetapi juga oleh media yang berupaya menyampaikan informasi secara akuntabel dan transparan kepada publik,” tambahnya.


Anis menguraikan dampak dari fenomena tersebut yang mengakibatkan fungsi media sebagai check and balance dalam demokrasi semakin menghadapi tantangan yang kompleks dan dinamis.


Aliansi Jurnalis Independen (AJI), misalnya, dalam Catatan Awal Tahun yang dirilis kemarin, mencatat bahwa kekerasan terhadap pers kini menjadi pusat dari praktik otoritarianisme, bukan lagi terjadi di pinggiran.


“Padahal, dalam prinsip kebebasan pers, konflik jurnalistik tidak dibenarkan diselesaikan melalui mekanisme hukum. Kasus gugatan terhadap Tempo oleh seorang pejabat publik menjadi indikator bahwa negara telah menggunakan pendekatan yang keliru, dengan memaksakan hukum untuk menyelesaikan persoalan pers, padahal aturan mainnya sudah sangat jelas,” ujarnya.


Lebih lanjut, Anis menekankan bahwa kebijakan negara yang semakin menyempitkan ruang sipil juga berdampak langsung pada kerja-kerja media. Hal ini bukan lagi persoalan kasus per kasus, melainkan terjadi secara sistemik dan struktural.


Dua tahun lalu, misalnya, muncul secara tiba-tiba sebuah draf revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang salah satu pasalnya melarang publikasi jurnalisme investigatif.


“Bahkan, narasumber dalam liputan investigasi dapat dikenakan sanksi, padahal dalam konsep kebebasan pers, narasumber justru dilindungi. Ini menunjukkan betapa sistematisnya pembatasan terhadap kebebasan pers,” ujarnya.


“Di ruang redaksi, kita juga menyaksikan konten media yang membahas bencana atau kebijakan publik tiba-tiba diturunkan (take down), bahkan disertai permintaan maaf dari media. Logika ini jelas terbalik, karena kebebasan pers seharusnya dilindungi sebagai doktrin utama dalam demokrasi, dan negara memiliki kewajiban untuk menjaminnya,” tambahnya.


Dalam kesempatan ini, Anis menyinggung bahwa lahirnya Undang-Undang Kebebasan Pers Tahun 1999 sesungguhnya merupakan salah satu bentuk kesadaran kolektif dan gerakan sosial pascareformasi 1998, di mana otoritarianisme sebelumnya telah memberikan ruang yang sangat sempit, tidak hanya bagi kebebasan sipil, tetapi juga kebebasan pers.


“Pada tahun 1999, ketika Undang-Undang Kebebasan Pers diketok, waktunya bahkan tidak sampai satu bulan setelah Undang-Undang HAM disahkan. Undang-Undang HAM adalah UU Nomor 39 Tahun 1999, sedangkan Undang-Undang Pers adalah UU Nomor 40 Tahun 1999. Keduanya lahir hampir bersamaan sebagai respons atas desakan kuat pada masa pascareformasi untuk mendorong penegakan hak asasi manusia dan kebebasan pers,” paparnya.

Teror terhadap jurnalis

Jurnalis Tempo Husein Abri Dongoran menjelaskan situasi di ruang redaksi Tempo yang sudah lama terjadi. Ia menceritakan, salah satunya ketika Tempo menerbitkan artikel dan sampul majalah berjudul Janji Tinggal Janji pada September 2019.


“Saat itu, buzzer-buzzer Jokowi mungkin teman-teman masih ingat menghantam Tempo habis-habisan di media sosial. Rating aplikasi Tempo di Play Store dan Google Store yang semula di atas empat turun menjadi satu,” ujarnya.


“Yang menarik, buzzer-buzzer yang dulu menyerang Tempo, kini justru berbalik mendukung. Bahkan, ketika kasus pengiriman kepala babi ke kantor Tempo terjadi, ada di antara mereka yang mengirim papan bunga dan atribut dukungan. Saya pribadi meminta agar papan bunga itu dipatahkan saja, dan akhirnya memang tidak ada papan bunga yang dipajang di gedung Tempo,” tambahnya.


Husein juga menceritakan bahwa pada 2024 lalu ia mengalami teror sebanyak dua kali, yakni pada 5 Agustus dan 3 September. Peristiwa pertama terjadi ketika ia bertemu narasumber di Senayan City. Saat pulang, ia tidak curiga apa pun. Tiba-tiba mobilnya dilempar sesuatu. Awalnya ia mengira ban pecah atau tertabrak, tetapi ternyata kaca belakang mobilnya dipecahkan menggunakan busi.


“Peristiwa kedua terjadi saat saya memperpanjang SIM. Mobil saya kembali menjadi sasaran lemparan busi. Padahal, banyak mobil lain yang terparkir di pinggir jalan, namun hanya mobil saya yang diserang. Saat itu saya dan tim bertanya-tanya, liputan apa sebenarnya yang memicu tindakan tersebut. Hingga kini, kami belum bisa memastikan liputan mana yang menyebabkan kendaraan saya dirusak oleh orang tak dikenal,” tuturnya.


Atas teror itu, Husein harus dievakuasi selama sekitar satu minggu dan tidak diperbolehkan mengakses internet. Ponsel benar-benar tidak boleh dipegang. Untungnya, di safe house tersedia Netflix dan buku. Jika tidak, ia mengaku tidak bisa membayangkan stresnya harus diam selama tujuh kali dua puluh empat jam.


Husein menjelaskan bahwa ke depan terdapat dua ancaman besar, yakni RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing serta RUU Penyiaran. Arah kedua RUU tersebut masih belum jelas. RUU Disinformasi berpotensi mempersempit ruang media dan kerja jurnalistik, sementara formulasi resminya pun belum transparan.


“RUU Penyiaran, yang kerap muncul dan menghilang, berpotensi mewajibkan produk jurnalistik investigatif untuk di-review terlebih dahulu oleh kementerian atau lembaga tertentu. Jika ini terjadi, itu merupakan bentuk pembredelan gaya baru,” ungkapnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang