Kiai Ma’ruf Khozin Jelaskan Hukum Daging Kurban Dikemas dalam Kaleng
NU Online · Senin, 13 Juni 2022 | 08:00 WIB
Surabaya, NU Online Jatim
Saat ini, daging kurban tidak lagi diberikan ke warga dan dilakukan hari itu juga usai disembelih. Lewat sentuhan teknologi, daging kurban dikemas dalam kaleng atau dibuat kornet sehingga dapat bertahan lama.
Terkait hal tersebut, KH Ma’ruf Khozin memberikan penjelasan hukum pengemasan daging kurban dengan model seperti itu.
“Di hadits memang pernah ada larangan menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari, tapi kemudian diperbolehkan,” katanya, Sabtu (11/06/2022).
Pandangan tersebut disampaikannya di status Facebook sembari menyertakan hadits berikut:
قالت ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺩﻑ ﺃﻫﻞ ﺃﺑﻴﺎﺕ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ اﻟﺒﺎﺩﻳﺔ ﺣﻀﺮﺓ اﻷﺿﺤﻰ ﺯﻣﻦ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻓﻘﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «اﺩﺧﺮﻭا ﺛﻼﺛﺎ، ﺛﻢ ﺗﺼﺪﻗﻮا ﺑﻤﺎ ﺑﻘﻲ»
Artinya: Aisyah berkata: Orang-orang dari perkampungan datang dengan naik unta yang lunglai saat musim kurban di masa Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam. Nabi bersabda: Simpanlah daging itu selama 3 hari, lalu sedekahkan sisanya,
Dan pada tahun sesudahnya, Nabi bersabda:
«ﺇﻧﻤﺎ ﻧﻬﻴﺘﻜﻢ ﻣﻦ ﺃﺟﻞ اﻟﺪاﻓﺔ اﻟﺘﻲ ﺩﻓﺖ، ﻓﻜﻠﻮا ﻭاﺩﺧﺮﻭا ﻭﺗﺼﺪﻗﻮا»
Artinya: Dulu aku melarang kalian karena ada orang-orang perkampungan yang kekurangan pangan. (Sekarang) Makanlah, simpanlah dan sedekahkan. (HR Muslim)
Demikian pula Ketua Pengurus Wilayah (PW) Aswaja NU Center Jawa Timur ini menjelaskan soal kurban online.
“Cara semacam ini sebenarnya bagian dari taukil, yakni mewakilkan dalam pembelian, penyembelihan hingga pembagian daging,” terang alumnus Pesantren Ploso, Kediri tersebut.
Dijelaskannya bahwa orang Jawa kuno sering mewakilkan pembelian aqiqah kepada ulama di Makkah.
“Dan hukumnya boleh,” tegas dia.
Lebih lanjut dikemukakan bahwa pertanyaan seputar kurban lainnya sebenarnya lengkap tersaji di buku dari Komisi Fatwa MUI Jatim.
“Tidak hanya dilengkapi tanya jawab seputar hukum kurban tetapi juga petunjuk makanan yang thayib dari sisi medis dan ahli gizi,” pungkasnya sembari menyebut buku dimaksud yakni: Fikih Qurban dan Kriteria Hewan Halal yang diterbitkan MUI Jatim.
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Khutbah Jumat: Allah Tidak Membebani Hamba di Luar Batas Kemampuannya
3
Respons Wacana Penutupan Prodi yang Dinilai Tak Relevan, LPTNU Tekankan Kebijakan Komprehensif
4
KPAI Desak Proses Hukum Tegas Kekerasan Seksual terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor
5
Perlintasan Liar Dikelola Ormas, Dirut KAI: Tidak Memenuhi Syarat, Kami Tutup
6
Hari Buruh 2026: Prabowo Wacanakan Penurunan Potongan Aplikator Ojol hingga di Bawah 10 Persen
Terkini
Lihat Semua