Menaker Pertegas Komitmen Pelindungan Tenaga Kerja Dalam Omnibus Law
NU Online · Kamis, 13 Februari 2020 | 07:10 WIB
Jakarta, NU Online
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mempertegas komitmen pelindungan tenaga kerja dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang draftnya telah diserahkan kepada pimpinan DPR RI,di Gedung Nusantara II DPRRI, Rabu (12/2).
"Draftnya sudah kami serahkan. Selanjutnya tentu akan tetap dibahas dan disempurnakan lagi bersama DPR," kata Ida Fauziyah.
Menaker juga menegaskan komitmen pelindungan tenaga kerja dalam Omnibus Law juga sudah dibahas bersama berbagai serikat buruh dan asosiasi pengusaha. Meski begitu, dalam mekanisme pembahasan RUU di DPR, tentu akan kembali mengundang serikat buruh dan pihak terkait lainnya.
Komitmen serupa, juga terangkum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Bagi Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan. Hal itu disampaikan Menaker dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menaker RI, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Perhubungan yang diwakili Dirjen Perhubungan Laut.
"Saya senang sekali jika rapat ini mendorong Pemerintah untuk mengupayakan perlindungan yang baik dan maksimal kepada para pekerja kapal kita. Kemenaker, dalam hal ini juga telah nenyiapkan RPP tentang penempatan dan perlindungan bagi pelaut, awak kapal niaga dan pelaut perikanan. Dalam (pembahasan) RPP ini sudah melibatkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Kesehatan," papar Ida, dalam Raker Komisi IX DPR RI.
Dalam Raker tersebut, sejumlah anggota dan Pimpinan Komisi IX DPR juga meminta tiga kementerian terkait untuk bersinergi dalam komitmen perlindungan tenaga kerja (awak kapal) di kapal laut, kapal niaga dan pelaut perikanan.
Menanggapi hal itu, Menaker menyatakan kesiapannya bersinergi dengan KKP dan Kemenhub. "Pada prinsipnya, secara terbuka siap bersinergi dan bersinkronisasi dengan kementerian terkait, baik Kemenhub maupun KKP, " pungkasnya.
Terpopuler
1
Habib Umar bin Hafidz Kunjungi PBNU, Ada Tiga Agenda di Dalamnya
2
Gus Ipul: Jangan Campuradukkan Muktamar NU dengan Persoalan Lain
3
Berikut Daftar Wakil Rais Aam PBNU Periode 2026-2031 Beserta Bidangnya
4
Khutbah Jumat: Jangan Putus Asa Mencari Rezeki Halal Saat Ekonomi Sulit
5
Bolehkah Suami Menggunakan Tabungan Istri untuk Membayar Utang?
6
Khutbah Jumat: Hak atas Udara Bersih untuk Menjaga Kesehatan Pernapasan
Terkini
Lihat Semua