Siak, NU Online
Masyarakat diimbau untuk terlibat aktif dalam menjaga lahan gambut dari bahaya kebakaran. Sebab, gambut mudah terbakar, dan berdampak buruk bagi kesehatan manusia.
Imbauan tersebut disampaikan Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan pada Badan Restorasi Gambut (BRG) RI, Myrna Safitri saat memberikan sambutan dalam acara Doa Bersama Menuju Riau Hijau dan Mengelola Lahan Gambut Tanpa Bakar di Pondok Pesantren Al-Muttaqin, Desa Kampung Jatibaru, Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Senin (8/4).
Menurutnya, partisipasi aktif dalam menjaga lahan gambut, minimal bisa diekspresikan dengan tidak membuang benda yang dapat memicu terbakarnya gambut, misalnya puntung rokok. Sebab, meskipun kelihatannya kecil namun dapat memicu kebakaran dan menghanguskan segalanya.
"Lahan gambut jika sudah kering, pake puntung rokok saja bisa terbakar," tambahnya.
Celakanya, jika gambut sudah terbakar, apinya bisa merambat ke semua tempat yang mudah terbakar. Dari situ, kebakaran ‘massal’ terpercik, dan bencana asap akhirnya terjadi. Dampaknya tentu saja juga merambat ke soal ekonomi. Sebab, transportasi darat dan udara akan terganggu. Sunguh mengerikan.
"Ada api pasti ada bara, Kalau tidak ingin mengalami becana asap mari kita jaga gambut kita," ucapnya sambil menyebut bahwa kerugian akibat kebakaran lahan gambut tahun 2015 mencapai Rp. 221 triliun dengan luas area kebakaran mencapai 2,6 juta hektare.
Bukan sekedar kerugian materi yang ditimbulkan akibat kebakaran gambut, namun ada kerugian lain yang dirasakan warga, yaitu timbulnya penyakit. Sebab, asap yang mengepul dari terbakarnya gambut mengandung karbon dioksida, monoksida, etana dan hidrogen sianida, yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
"Salah satu gas yang keluar dari lahan gambut itu hidrogen sianida, tau yaa, kasus sianida, Mirna," ujarnya mengingatkan masyarakat soal kasus Sianida yang sempat mengegerkan publik itu. (Abdul Rahman Ahdori/Aryudi AR)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
3
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
4
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
5
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
6
Jusuf Kalla Buka Suara soal Kerusuhan di Aceh: Konflik Internal, Bukan ke Pemerintah Pusat
Terkini
Lihat Semua