Hutan Papua Terancam, Jalan PSN 135 Km Dinilai Abaikan Krisis Iklim
NU Online · Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:00 WIB
Aksi damai di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura setelah sidang gugatan 135 km pada Selasa (18/8/2026). (Dok Greenpeace Indonesia)
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Agung Wardana menilai proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer di Tanah Papua ilegal secara hukum karena pembangunan telah berjalan sekitar satu tahun sebelum persetujuan lingkungan diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke.
Kondisi tersebut menurutnya mengabaikan fungsi AMDAL sebagai instrumen pencegahan dampak lingkungan.
“Di luar negeri, Indonesia mempromosikan hutan sebagai salah satu penyerap karbon, tapi ketika hutannya dihancurkan malah jadi petaka karena melepaskan karbon. Maka, dalam instrumen pencegahannya termasuk AMDAL, setiap proyek pembangunan harus menjelaskan emisi yang dihasilkan dari hutan yang dirusak dan seberapa tangguh mitigasi dampak perubahan iklim. Ketiadaan penjelasan dapat dianggap sebagai cacat substantif,” ujar Agung Wardana dalam keterangan yang diterima NU Online, Rabu (19/8/2026).
Dosen Hukum Lingkungan itu menyampaikan bahwa AMDAL disusun setelah pembangunan berlangsung dengan rona lingkungan awal yang tercemar.
“Apalagi jika baseline-nya rona yang tidak sesuai dengan existing–ini double kesalahannya, karena ini masuknya penyelundupan hukum. Jika AMDAL dibuat tidak akurat, maka UKL/UPL juga tidak akurat, maka barang tentu potensi pencemaran lingkungan tinggi,” katanya.
Agung juga menekankan prinsip partisipasi atau free, prior, and informed consent (FPIC). Sesuai Pasal 26 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), partisipasi harus melibatkan masyarakat terdampak, pemerhati lingkungan, serta masyarakat yang terpengaruh keputusan dalam proses AMDAL.
Masyarakat Adat Malind menerangkan pembangunan dilakukan tanpa sosialisasi memadai maupun izin dari marga pemilik hak ulayat terdampak. Penolakan dilakukan melalui sasi adat dan pemasangan salib merah.
“Namun, upaya tersebut tidak pernah direspons oleh pemerintah daerah maupun pusat,” katanya.
Sementara itu, Anggota Tim Advokasi Solidaritas Merauke Sekar Banjaran Aji mengungkapkan bahwa bentuk pelanggaran yang tidak hanya prosedural, tapi juga substantif.
“Dalam hal ini, pengelolaan hutan dan perlindungan hutan itu seharusnya ditempatkan dalam kondisi yang penting, mengingat hari ini krisis iklim tengah kita alami. Sudah banyak emisi yang kita lepaskan, sementara hutan merupakan salah satu penyerap karbon yang kita miliki. Ahli hukum lingkungan tadi juga menjelaskan bahwa hutan Papua itu sangat penting bagi benteng krisis iklim di dunia,” ucapnya.
Sekar menyampaikan bahwa jalan 135 kilometer tersebut merupakan sarana-prasarana PSN pangan dan energi, termasuk mobilisasi militer di Wanam, Distrik Ilwayab, Merauke. Jalan ini bukan jalur biasa masyarakat dan membelah hutan serta perkampungan.
Ia menambahkan, penyusutan habitat membuat satwa buruan berkurang, sehingga masyarakat harus menempuh perjalanan lebih jauh.
“Konflik sosial yang ditimbulkan oleh pembangunan jalan juga tak terhindarkan akibat adanya perbedaan sikap antara marga-marga yang terdampak,” tandasnya.
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
3
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
4
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
5
Jusuf Kalla Buka Suara soal Kerusuhan di Aceh: Konflik Internal, Bukan ke Pemerintah Pusat
6
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
Terkini
Lihat Semua