12 Perubahan Penting AD/ART NU Hasil Muktamar Ke-35
NU Online · Kamis, 8 Oktober 2026 | 14:40 WIB
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyosialisasikan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar Ke-35 NU. Perubahan tersebut mencakup aturan mengenai penyelesaian sengketa internal, kaderisasi, pemilihan ketua di berbagai tingkatan, rangkap jabatan politik, larangan dan sanksi, hingga tata kelola badan usaha dan aset NU.
Dokumen sosialisasi bertajuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Hasil Muktamar Ke-35 NU itu diterbitkan PBNU pada Rabu (7/10/2026).
Berikut sejumlah perubahan utama dalam AD/ART NU Hasil Muktamar Ke-35.
1. Penyelesaian Perselisihan Internal
Pada Anggaran Dasar Pasal 9 ditambahkan ketentuan mengenai kegiatan usaha. Ayat baru tersebut menyatakan, “Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada lapangan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Selain itu, AD menambahkan Bab XII tentang Penyelesaian Perselisihan Internal melalui Pasal 31. Aturan tersebut menyebut, “Perselisihan dalam organisasi diselesaikan melalui musyawarah mufakat.” Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, penyelesaian dilakukan melalui Majelis Tahkim.
2. Perubahan Nomenklatur Lembaga
ART Pasal 17 huruf k mengubah nama Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama menjadi Lembaga Aset dan Wakaf Nahdlatul Ulama (LAW NU).
3. Setiap Pengurus NU Wajib Melalui Kaderisasi
ART Pasal 40 menambahkan ketentuan mengenai kaderisasi. Dokumen menyatakan, “Setiap pengurus NU di semua tingkatan harus telah melalui proses kaderisasi.”
Kaderisasi tersebut bersifat struktural dalam tata kelola kaderisasi jam’iyah NU dan badan otonomnya. Kaderisasi juga dapat bersifat fungsional bagi calon pengurus dari kader fungsional. Aturan lebih lanjut mengenai proses kaderisasi akan diatur dalam Peraturan Jam’iyah.
4. Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU Berubah
Salah satu perubahan penting terdapat pada ART Pasal 41 huruf e mengenai pemilihan Ketua Umum PBNU. Aturan baru menyebut, “Ketua Umum dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat.” Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, Ketua Umum dipilih oleh Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA).
Calon ketua umum dijaring melalui pemungutan suara peserta muktamar dengan memilih sebanyak-banyaknya lima calon yang memenuhi syarat. Lima nama teratas kemudian diserahkan kepada AHWA untuk dipilih.
Calon yang terpilih harus menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis dan memperoleh persetujuan tertulis dari Rais ‘Aam terpilih.
5. Mekanisme Serupa Berlaku di Seluruh Tingkatan Kepengurusan
Pola pemilihan tersebut juga diterapkan untuk Ketua PWNU, PCNU, PCINU, MWCNU, Ranting, dan Anak Ranting. Secara umum, ketentuan baru menetapkan bahwa ketua dipilih terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, pemilihan beralih kepada AHWA.
Peserta kemudian menjaring maksimal lima calon melalui pemungutan suara sebelum lima nama tersebut diserahkan kepada AHWA untuk dipilih. Calon terpilih juga harus menyatakan kesediaan dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais terpilih pada tingkatannya.
6. Pengurus Lembaga Ditetapkan Syuriyah dan Tanfidziyah
ART Pasal 41 disinkronisasi dengan ketentuan baru mengenai pengurus lembaga. Dokumen menyebut, “Pengurus Lembaga ditetapkan oleh Pengurus Harian Syuriyah dan Pengurus Harian Tanfidziyah.”
Ketentuan penggantian pengurus juga diperjelas dalam Pasal 50. Jika Ketua Tanfidziyah, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, atau Bendahara berhalangan tetap, penggantinya ditetapkan melalui rapat Pengurus Besar Harian Syuriyah dan Tanfidziyah dan disahkan dengan SK PBNU.
Ketentuan serupa berlaku untuk penggantian ketua maupun anggota lembaga yang berhalangan tetap.
7. Larangan Rangkap Jabatan Politik
Perubahan Pasal 51 mempertegas larangan rangkap jabatan politik. Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU, Rais dan Ketua PWNU, serta Rais dan Ketua PCNU tidak diperkenankan merangkap jabatan politik.
Aturan baru juga menyatakan mereka “tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.”
Jabatan politik yang dimaksud meliputi presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.
8. Hak Memberikan Koreksi kepada Pengurus di Atasnya
ART Pasal 72 menambahkan hak baru bagi pengurus NU. Salah satunya adalah hak untuk “memberikan saran atau koreksi kepada pengurus setingkat atau dua tingkat lebih tinggi dengan cara dan tujuan yang baik.”
Ketentuan tersebut ditempatkan bersama hak pengurus untuk menetapkan kebijakan, keputusan, dan Peraturan Jam’iyah sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART, serta memberikan arahan dan dukungan teknis kepada badan otonom.
9. Larangan dan Sanksi Organisasi
Muktamar Ke-35 menambahkan Bab XXI mengenai Larangan dan Sanksi. Setiap pengurus NU di semua tingkatan dilarang melakukan perbuatan yang melanggar syariat, mencemarkan nama baik, martabat, dan kehormatan NU, serta menyalahgunakan jabatan atau kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun golongan.
Pengurus juga dilarang melakukan perbuatan lain yang bertentangan dengan AD/ART.
Bagi pengurus yang terbukti melanggar, sanksi organisasi dapat berupa “teguran lisan”, “teguran tertulis”, dan “pemberhentian dari kepengurusan.”
10. Muktamar Luar Biasa Dapat Digelar karena Pelanggaran Berat
ART Pasal 77 mengatur Muktamar Luar Biasa. Forum tersebut dapat diselenggarakan apabila Rais ‘Aam dan/atau Ketua Umum PBNU melakukan pelanggaran berat terhadap AD/ART.
Namun, Muktamar Luar Biasa baru dapat diselenggarakan “setelah adanya keputusan Majelis Tahkim.”
Usul Muktamar Luar Biasa juga harus berasal dari sedikitnya 50 persen plus satu dari jumlah wilayah dan cabang. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran berat akan diatur dalam Peraturan Jam’iyah.
11. Forum Permusyawaratan di Tingkat Bawah Mendapat Ruang Membahas Masalah Keagamaan dan Kemasyarakatan
Perubahan ART Pasal 85, 87, dan 89 memperluas agenda Konferensi MWC, Musyawarah Ranting, dan Musyawarah Anggota. Ketiga forum tersebut kini dapat membahas dan menetapkan “hukum atas masalah keagamaan dan kemasyarakatan” serta “rekomendasi Jam’iyah.”
Konferensi MWC tetap digelar lima tahun sekali dan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah ranting di wilayahnya.
Musyawarah Ranting juga berlangsung lima tahun sekali dan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anak ranting. Sementara itu, Musyawarah Anggota di tingkat Anak Ranting sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota di wilayahnya.
12. Tata Kelola BUMNU dan Aset NU
AD/ART hasil Muktamar Ke-35 menambahkan Bab XXVIII mengenai Badan Usaha dan Tata Kelola Aset. BUMNU didefinisikan sebagai badan usaha yang didirikan oleh Jam’iyah NU dan/atau badan hukum yang sebagian besar atau seluruh kepemilikan, pengendalian, dan/atau manfaat ekonominya diperuntukkan bagi Jam’iyah NU.
Pembentukan, perubahan bentuk, penggabungan, pengambilalihan, kerja sama strategis, dan pembubaran BUMNU ditetapkan oleh PBNU.
Aturan mengenai aset juga diperketat. Dokumen menyebut, “Seluruh saham, penyertaan modal, perizinan, konsesi, hak atas kekayaan intelektual, dan/atau hak ekonomi yang diperoleh atas nama Jam’iyah Nahdlatul Ulama atau karena kedudukan sebagai pengurus wajib dicatatkan sebagai kekayaan Jam’iyah Nahdlatul Ulama.”
Aset tersebut tidak dapat dikuasai, dialihkan, atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, maupun pihak lain di luar kepentingan Jam’iyah NU.
BUMNU juga diwajibkan dikelola secara “profesional, amanah, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan Jam’iyah Nahdlatul Ulama.” Selain itu, BUMNU wajib menyampaikan laporan keuangan dan kinerja secara berkala kepada PBNU.
Terpopuler
1
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti
2
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
3
Kemenag Buka Pelatihan Ekoteologi 2026, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
4
Kemenag Buka Lima Program Non-Degree 2026, Pendaftaran 5-12 Oktober
5
Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid, Pelita Keteladanan Sang Bu Nyai, Ahli Riyadhah, dan Politisi
6
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Transfer Data ke Luar Negeri Wajib Persetujuan DPR
Terkini
Lihat Semua