17 Rekomendasi PWNU Jateng untuk RUU Pesantren
NU Online · Selasa, 4 Desember 2018 | 14:30 WIB
- RUU ini harus ditinjau kembali.
- Ijin operasional pesantren cukup sampai di tingkat Kabupaten/Kota dan berlaku selamanya.
- Asas Ketuhanan Yang Maha Esa diganti asas Pancasila.
- Rekognisi atau pengakuan terhadap pesantren mencakup sistem, ijazah, lulusan dan regulasinya.
- Memberi ruang otonomi pesantren yang merupakan ciri khas penyelenggaraan pondok pesantren.
- Pentingnya menjaga agar RUU pesantren ini tidak bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Kurikulum yang berpihak kepada kesepakatan luhur bangsa dan negara dengan nilai-nilai toleran, moderat dan komitmen terhadap pancasila dan NKRI
- Aturan tentang Kompetensi Kiai tidak berdasarkan ukuran formal, tetapi memperhatikan eksistensinya di masyarakat.
- Harus ada porsi anggaran pasti untuk pesantren dalam APBN dan APBD.
- Porsi kurikulum 70% agama: 30% umum bagi pesantren yang membuka pendidikan formal.
- Pengakuan terhadap keberadaan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
- Pasal dan ayat teknis yang merupakan porsi PP dan KMA tidak perlu dimasukkan ke dalam RUU, dan seperti, Pasal 12, Pasal 18 ayat 1, Pasal 25. Bab IV.
- UU Pesantren harus terpisah tidak digabung dengan pendidikan keagamaan.
- UU Pesantren harus menguatkan eksistensi pesantren dengan karekteristik masing-masing utamanya pada muatan kurikulumnya.
- UU Pesantren harus diskemakan untuk mengindari dan/atau menanggulangi tumbuhnya pesantren yang Anti-NKRI, Pancasiladan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
- UU Pesantren harus memberikan pengakuan lulusan pesantren sesuai dengan kompetensinya tanpa mengharuskan mengikuti UN dan tidak harus mengikuti mu’adalah.
- Pembuatan UU Pesantren harus melibatkan PBNU dan kalangan pesantren berhaulan aswaja. (Ahmad Mundzir/Muiz)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-Yogyakarta dan Jawa Tengah Tolak Pembatasan Ahwa hingga Perubahan Kedudukan Rais Aam
2
Khutbah Jumat: Tahun Baru Hijriah, Momentum Upgrade Diri Menuju Muslim yang Lebih Baik
3
Khutbah Jumat: Spirit Muharram untuk Menghadapi Era Modern
4
95 Peserta Lolos Verifikasi Administrasi Seleksi Majelis Masyayikh, Berikut Daftarnya
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Nguri-uri Kamulyaning Wulan Muharram
6
Usulan LF PBNU Atasi Perbedaan Awal Bulan Hijriah di Tengah Kesepakatan Imkanur Rukyah
Terkini
Lihat Semua