Nasional

BPKH Harap Munas NU Hasilkan Masukan terkait Ketentuan Hukum Nilai Manfaat Dana Haji 

NU Online  ·  Jumat, 19 Juni 2026 | 10:00 WIB

BPKH Harap Munas NU Hasilkan Masukan terkait Ketentuan Hukum Nilai Manfaat Dana Haji 

Kepala BPKH, Fadlul Imansyah (Foto: Dok NU Online)

Jakarta, NU Online 

Komisi Qanuniyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama akan membahas nilai manfaat dana haji. Rangkaian pembahasan sudah dilakukan, termasuk pada Webinar Penggunaan Nilai Manfaat Setoran Haji Untuk Pembayaran BPIH sebagai bagian dari Pra Munas yang digelar pada Kamis (18/6/2026).


Dalam pertemuan itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyampaikan bahwa pihaknya butuh akan masukan dari para kiai terkait ketentuan hak nilai manfaat.


"Apakah nilai itu hak individu atau hak kolektif seluruh jamaah, monggo kiai-kiai dan guru besar bisa memberikan masukan secara hukumnya. Justru itu yang kita butuhkan," katanya dalam sesi webinar itu.


Ia menjelaskan bahwa sisi best practice, di reksadana, misalnya, hasil investasi langsung dibagikan secara proporsional ke setiap investor.


"Kalau mau disamakan dengan itu otomatis itu menjadi hak individu, tapi kalau kemudian wakalah mutlaqah kalau itu mutlak itu ditafsirkan sebagai kolektif jamaah kami ikut arahan saja," ujarnya.


Pada formulir pendaftaran, tidak disebutkan wakalah mutlaqah, hanya sebatas wakalah saja. "Apakah perlu disempurnakan atau tidak? Nah ini bagian dari sesuatu yang juga butuh masukan sebenarnya," kata Fadlul.


Sementara itu, Dosen Universitas Pembangunan Negeri (UPN) Veteran Jakarta A Ahsin Tohari mencermati bahwa penggunaan nilai manfaat berada pada persimpangan beberapa rezim hukum sekaligus. Pertama, hukum perdata sekaligus fiqih muamalah. 


"Dalam konteks ini, ada hubungan antara jamaah dan BPKH yang dibangun melalui akad wakalah sehingga dana dan hasil pengembangannya berkaitan dengan hak keperdataan jamaah," katanya.


Kedua, ada irisan hukum administrasi negara. Penggunaan nilai manfaat itu ditentukan melalui kebijakan pemerintah dan tentunya ada persetujuan DPR sebagai bagian dari penyelenggaraan ibadah haji.


"Tadi Gus Ghofur (Koordinator Komisi Qanuniyah) menyebut ada Ulil Amri yang punya kewenangan," ujarnya.


Ketiga, perspektif hukum keuangan negara. Di sini, ia melihat bahwa dana haji sebenarnya bukan APBN, tetapi pengelolaannya diatur dan diawasi melalui mekanisme publik yang kepatuhannya diuji oleh BPK.


"Karena itu, saya melihat memang di sini terdapat ada titik temu tetapi sekaligus ada titik tenggar. Ada potensi ketegangan di antara hak individu jamaah dan kewenangan negara dalam mengatur kemaslahatan jamaah haji secara nasional," katanya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang