Munas Alim Ulama NU 2026 Akan Bahas Nilai Manfaat Dana Haji dan Skema Subsidi Silang
NU Online · Jumat, 19 Juni 2026 | 15:00 WIB
Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2026 akan membahas pengelolaan nilai manfaat dana haji dalam Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah. Pembahasan ini dinilai penting karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji dari perspektif hukum Islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Koordinator Komisi Qanuniyah Munas NU 2026 KH Abdul Ghofur Maimoen menjelaskan bahwa terdapat sejumlah temuan awal yang perlu diuji dan didiskusikan secara mendalam dalam forum tersebut.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kebijakan subsidi silang antarkelompok jamaah haji. Menurutnya, pada awal penerapannya kebijakan tersebut dinilai membawa kemaslahatan. Namun, dalam perkembangannya, kebijakan itu perlu ditinjau kembali karena nilai subsidi yang diberikan dinilai telah melampaui manfaat yang dihasilkan dari masing-masing individu.
“Keputusan NU di Lombok tahun 2017 menyatakan pemerintah sebagai ulil amri berhak melakukan subsidi silang. Namun, yang kita bayangkan dan pelajari, maksud subsidi silang itu tidak sampai Rp30 juta. Sementara yang mensubsidi banyak juga dari kalangan fakir miskin. Kalau diteruskan, yang berangkat belakangan bisa jadi tidak mendapatkan hak yang sama,” katanya.
Menurut Rais Syuriyah PBNU itu, kebijakan semacam ini perlu ditelaah dari sisi peraturan perundang-undangan maupun aspek fikih yang melandasinya.
“Itu akadnya apa? Kontraknya apa? Apakah sudah dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip fikihnya?” ujarnya, menjelaskan sejumlah pertanyaan yang akan dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2026.
Ia menilai, secara normatif regulasi yang ada mungkin sudah memuat prinsip transparansi dan kehati-hatian. Namun, dalam praktiknya, implementasi kebijakan terkadang dipengaruhi tuntutan yang bersifat populis.
“Kalau kita mengatakan biaya hajinya murah karena mendapat subsidi sekian, masyarakat tentu senang. Itu yang disebut populis,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan yang terlalu berorientasi pada popularitas berpotensi menimbulkan persoalan bagi jamaah yang berangkat pada tahun-tahun berikutnya apabila hak yang mereka terima tidak lagi sama.
“Di atas itu semua, isunya adalah jika ternyata secara tinjauan fikih maupun undang-undang subsidi itu tidak tepat, maka kedua belah pihak bisa dirugikan,” katanya.
Ia menjelaskan, jamaah yang berangkat belakangan dapat dirugikan karena nilai manfaat yang seharusnya menjadi hak mereka berkurang. Di sisi lain, jamaah yang telah menerima subsidi juga berpotensi merasa tidak nyaman apabila kemudian diketahui bahwa skema tersebut tidak sesuai dengan ketentuan syariah maupun regulasi yang berlaku.
“Jamaah yang berangkat sekarang ingin keberangkatannya berasal dari uang yang halal dan tayyib. Karena itu, persoalan ini perlu dikaji secara serius,” ujarnya.
Meski demikian, KH Ghofur menegaskan bahwa berbagai hal yang disampaikannya masih berupa temuan dan dugaan awal yang perlu diuji melalui forum ilmiah.
“Apa yang saya sampaikan ini baru temuan-temuan awal dan dugaan-dugaan. Bisa jadi salah. Karena itu, kita mengundang BPKH dan para ahli dalam Munas nanti untuk memastikan apakah dugaan-dugaan ini benar atau tidak,” katanya.
“Kalau ternyata dugaan ini salah dan semuanya baik-baik saja, ya alhamdulillah. Namun, jika dugaan ini benar, maka harus disampaikan agar dapat dilakukan perbaikan-perbaikan,” pungkasnya.
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-Yogyakarta dan Jawa Tengah Tolak Pembatasan Ahwa hingga Perubahan Kedudukan Rais Aam
2
Khutbah Jumat: Tahun Baru Hijriah, Momentum Upgrade Diri Menuju Muslim yang Lebih Baik
3
Khutbah Jumat: Spirit Muharram untuk Menghadapi Era Modern
4
95 Peserta Lolos Verifikasi Administrasi Seleksi Majelis Masyayikh, Berikut Daftarnya
5
Usulan LF PBNU Atasi Perbedaan Awal Bulan Hijriah di Tengah Kesepakatan Imkanur Rukyah
6
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Nguri-uri Kamulyaning Wulan Muharram
Terkini
Lihat Semua