Hukum Zakat kepada Korban Bencana Alam menurut Mazhab Syafi'i
NU Online · Selasa, 9 Desember 2025 | 17:45 WIB
Achmad Risky Arwani Maulidi
Kontributor
Jakarta, NU Online
Di dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60 dinyatakan bahwa ada delapan golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq), yakni orang fakir, orang miskin, 'amil, muallaf, budak, orang yang terlilit hutang, mereka yang tengah berjuang di jalan Allah dan sedang dalam perjalanan (musafir).
Apabila korban memenuhi salah satu ketentuan mustahiq tersebut maka ia berhak menerima zakat. Pandangan demikian sebagaimana disampaikan Ustadz Ahmad Mundzir dalam kanal Youtube NU Online.
"Umpamanya ada orang kaya yang harta bendanya hanyut atau hancur diterjang banjir sehingga ia jatuh miskin maka orang yang seperti itu berhak mendapatkan zakat," terang Mundzir, dikutip Selasa (9/12/2025).
Ia menyampaikan, orang kaya yang menjadi korban bencana alam tetapi hartanya masih relatif banyak maka tidak diperbolehkan mendapatkan zakat. Kendati demikian, ia menyebut mereka tetap berhak infaq dan sedekah.
Pengajar di Pondok Pesantren Sirojut Thalibin Grobogan, Jawa Tengah itu juga mengemukakan bahwa para ulama berbeda pandangan mengenai boleh atau tidaknya mendistribusikan zakat berbeda wilayah. Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu'in tidak membolehkan menyalurkan zakat ke tempat lain.
"Bagi muzakki yang akan menyalurkan zakatnya tidak boleh di tempat lain, meski tidak terlampau jauh dan zakatnya dinilai tidak sah," ujar Mundzir menerjemahkan pandangan Syekh Malibari.
Berbeda dengan pandangan tersebut, lanjutnya, Ibnu 'Ujail di dalam karya Syekh Hasan bin Ahmad Al-Kaf berjudul At-Taqrirotus Sadidat menyatakan bahwa distribusi zakat ke daerah lain diperbolehkan.
Pendapat tersebut dikuatkan oleh ulama mazhab Syafi'i seperti terlukis dalam I'anatut Thalibin karya Syekh Abu Bakar Syatha Dimyati. Mundzir menegaskan bahwa menurut mazhab Syafi'i, boleh menyalurkan zakat selama kriteria tersebut di atas terpenuhi.
"Di dalam mazhab Syafi'i, memberikan zakat kepada para korban bencana alam asalkan mereka memenuhi salah satu dari ashnaf delapan (maka) hukumnya diperbolehkan," tandas alumnus Ilmu Al-Quran dan Tafsir UIN Walisongo, Semarang itu.
Dilansir dari BNPB, per hari ini tercatat ada 961 jiwa meninggal dunia dan 994,8 ribu jiwa yang mengungsi dan menderita. Kemudian dilaporkan ada 157,6 ribu rumah, 534 fasilitas pendidikan dan 497 jembatan yang mengalami kerusakan.
Para dermawan bisa donasi lewat NU Online Super App dengan mengklik banner "Darurat Bencana" yang ada di halaman Beranda atau via web filantropi di tautan berikut https://filantropi.nu.or.id/galang-dana/yuk-bantu-korban-bencana-di-indonesia
Terpopuler
1
KH Said Aqil Siroj Usul PBNU Kembalikan Konsesi Tambang kepada Pemerintah
2
Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU Hadir Silaturahim di Tebuireng
3
Silaturahim PBNU Sesi Pertama di Tebuireng Selesai, Prof Nuh: Cari Solusi Terbaik untuk NU
4
Kiai Sepuh Respons Persoalan PBNU: Soroti Pelanggaran Pemakzulan dan Dugaan Kekeliruan Keputusan Ketum
5
PWNU–PCNU Se-Indonesia Ikuti Keputusan Mustasyar di Tebuireng terkait Persoalan di PBNU
6
PBNU Terbitkan Surat Undangan Rapat Syuriyah-Tanfidziyah, Tembusan ke Rais Aam
Terkini
Lihat Semua