30 April Batas Akhir PWNU dan PCNU Gelar Konferensi
NU Online · Selasa, 10 Maret 2015 | 06:04 WIB
Jakarta, NU Online
Pengurus Harian PBNU menyampaikan maklumat bagi PWNU dan PCNU se-Indonesia perihal ketentuan muktamar. Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Senin (9/3) sore, memberikan kesempatan bagi PWNU dan PCNU yang sudah jatuh tempo untuk melakukan konferensi paling lambat 30 April 2015 mendatang.
<>
PBNU menjatuhkan sanksi bagi mereka yang telat mengadakan konferensi. Selain harus melakukan segera konferensi, mereka juga tidak memiliki hak pada Muktamar Ke-33 NU di Jombang.
Sejumlah peserta Rapat Harian mengusulkan agar mereka yang melewati batas yang ditentukan PBNU ditolak pada forum muktamar NU mendatang. Tetapi Wasekjen PBNU H Abdul Mun’im DZ tidak sepakat.
Mereka yang melewati batas akhir, perlu diakomodasi hanya sebagai peninjau, bukan sebagai peserta muktamar. Artinya, mereka tidak memiliki hak-hak sebagai peserta penuh, ujar Mun'im.
“Kalau konferensi wilayah dan cabang tidak segera dilaksanakan, maka PWNU dan PCNU yang bersangkutan tidak memiliki hak penuh dalam muktamar termasuk salah satunya hak suara,” kata Sekjen PBNU H Marsudi Syuhud.
Ketentuan ini disepakati oleh pengurus harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU beserta panitia Muktamar Ke-33 NU. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
PBNU Umumkan Susunan Kepengurusan 2026–2031 Hari Ini
2
Susunan Lengkap Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026-2031
3
Kabar Baik, Kemenhaj Turunkan Masa Tunggu Haji Jadi 14 Tahun
4
Hari Ke-15 Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Tenggelam: 2 Jenazah Ditemukan, 69 Masih Hilang
5
Gaji Guru dan Nakes PPPK Ditanggung APBN 2027 Sebesar Rp23 Triliun
6
Terkena Percikan Air Kloset Bercampur Najis, Apakah Badan dan Handuk Ikut Najis?
Terkini
Lihat Semua