30 April Batas Akhir PWNU dan PCNU Gelar Konferensi
NU Online · Selasa, 10 Maret 2015 | 06:04 WIB
Jakarta, NU Online
Pengurus Harian PBNU menyampaikan maklumat bagi PWNU dan PCNU se-Indonesia perihal ketentuan muktamar. Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Senin (9/3) sore, memberikan kesempatan bagi PWNU dan PCNU yang sudah jatuh tempo untuk melakukan konferensi paling lambat 30 April 2015 mendatang.
<>
PBNU menjatuhkan sanksi bagi mereka yang telat mengadakan konferensi. Selain harus melakukan segera konferensi, mereka juga tidak memiliki hak pada Muktamar Ke-33 NU di Jombang.
Sejumlah peserta Rapat Harian mengusulkan agar mereka yang melewati batas yang ditentukan PBNU ditolak pada forum muktamar NU mendatang. Tetapi Wasekjen PBNU H Abdul Mun’im DZ tidak sepakat.
Mereka yang melewati batas akhir, perlu diakomodasi hanya sebagai peninjau, bukan sebagai peserta muktamar. Artinya, mereka tidak memiliki hak-hak sebagai peserta penuh, ujar Mun'im.
“Kalau konferensi wilayah dan cabang tidak segera dilaksanakan, maka PWNU dan PCNU yang bersangkutan tidak memiliki hak penuh dalam muktamar termasuk salah satunya hak suara,” kata Sekjen PBNU H Marsudi Syuhud.
Ketentuan ini disepakati oleh pengurus harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU beserta panitia Muktamar Ke-33 NU. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
2.500 Alumni Ikuti Silatnas Iktasa di Istiqlal Jakarta, Teguhkan 3 Fungsi Utama Pesantren
2
Akademisi Soroti Gejala Pembusukan Demokrasi yang Kian Sistematis Sejak Era Jokowi ke Prabowo
3
War Haji, Jalan Pintas yang Berpotensi Sengketa
4
MBG dan Larangan Pemborosan dalam Islam
5
Ketua Umum PBNU Apresiasi Gencatan Senjata AS-Iran, Harap Berlangsung Permanen
6
PBNU Soroti Wacana War Tiket Haji, Harus Dikaji Matang, Tekankan Aspek Keadilan Jamaah
Terkini
Lihat Semua