ABK Indonesia Rentan Dieksploitasi, Pengawasan Industri Perikanan Dinilai Lemah
NU Online · Jumat, 15 Mei 2026 | 05:00 WIB
Dari kiri ke kanan: Direktur Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Yuli Adiratna, Koordinator Team 9, Syofyan Razali, dan Sekretaris Jejaring Serikat Pekerja Buruh Sektor Perikanan Indonesia Sulistri dalam Diskusi Publik bertema Pengawalan dan Tantangan Implementasi K-188 di Jakarta pada Rabu (13/5/2026). (Foto: NU Online/Jannah)
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Koordinator Team 9, Syofyan Razali, mengungkapkan bahwa anak buah kapal (ABK) rentan mengalami praktik kerja paksa, eksploitasi, dan pelanggaran standar ketenagakerjaan di sektor perikanan Indonesia.
“Lemahnya pengawasan terhadap rantai rekrutmen dan masih minimnya standar perlindungan terhadap hak-hak pekerja membuka ruang terjadinya pelanggaran di kapal perikanan, baik kapal berbendera Indonesia maupun berbendera asing,” ujarnya dalam Diskusi Publik bertema Pengawalan dan Tantangan Implementasi K-188 di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, negara harus hadir memperkuat sistem perlindungan pekerja perikanan, terutama terhadap ABK yang bekerja dalam kondisi rentan dan jauh dari pengawasan.
“Pemerintah perlu meningkatkan standar kapal, pengawasan rantai rekrutmen, perjanjian kerja, jam kerja, jaminan sosial, serta mekanisme pengaduan dan pemulangan,” katanya.
Syofyan menjelaskan bahwa banyak ABK menghadapi kondisi kerja yang tidak manusiawi, mulai dari jam kerja berlebihan, keterbatasan akses kesehatan, hingga ketidakjelasan kontrak kerja. Dalam sejumlah kasus, pekerja bahkan kesulitan mengakses jalur pengaduan ketika mengalami kekerasan atau pelanggaran hak selama bekerja di laut.
“Ketika di kapal, ABK atau nelayan ini bisa bekerja 24 jam. Seharusnya maksimal 12 jam guna menjaga kesehatan fisik, tetapi masih ada yang bekerja lebih dari 12 jam bahkan sampai 24 jam. Mereka bingung harus mengadu ke mana,” ucapnya.
Menurut Syofyan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut lemahnya tata kelola industri perikanan. Pengawasan yang belum maksimal terhadap perusahaan perekrut dan operator kapal disebut menjadi salah satu celah utama terjadinya eksploitasi terhadap ABK Indonesia.
“Selama rantai rekrutmen tidak diawasi secara ketat, praktik-praktik yang merugikan pekerja akan terus berulang. Banyak pekerja direkrut tanpa pemahaman jelas mengenai hak mereka, bahkan ada yang berangkat tanpa perlindungan sosial, terutama di kapal-kapal berbendera asing,” katanya.
Sementara itu, Direktur Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yuli Adiratna, mengatakan pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188 membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan, terutama para ABK.
“Kami sadar pengesahan KILO 188 ini memerlukan pengawasan dari masyarakat, terutama awak kapal baik di kapal dalam negeri maupun asing. Kami juga sedang bekerja sama dengan pemerintah daerah agar ada pengawasan ketat mulai dari rekrutmen awak kapal hingga standardisasi kapal berlayar,” ujar Yuli.
Ia menyampaikan bahwa sejumlah pemerintah daerah telah menerbitkan surat keputusan terkait pengawasan tersebut, di antaranya Bitung, Sulawesi Utara; Tegal, Jawa Tengah; dan Tanjung Selor, Kalimantan Utara. Sementara beberapa daerah lain seperti Jawa Timur, Jakarta, dan Jawa Barat masih dalam proses.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyambut Dzulhijjah dengan Semangat Beribadah
2
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H, Idul Adha Berpotensi 27 Mei 2026
3
MK Sebut Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara, Lalu IKN?
4
Rentetan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Picu Kritik dan Perdebatan Publik
5
Jamaah Haji Aceh Terima Uang Baitul Asyi Rp9,2 Juta, Wujud Warisan Ulama yang Terus Hidup
6
Kunuzur Rohman Karya Katib Syuriyah PBNU Gus Awis Menyingkap Pesan Al-Qur’an untuk Kehidupan Modern
Terkini
Lihat Semua