Nasional

5,7 Juta Jamaah Haji Tunggu Terima Nilai Manfaat dari BPKH Senilai Rp2,06 Triliun

NU Online  ·  Rabu, 5 Agustus 2026 | 20:00 WIB

5,7 Juta Jamaah Haji Tunggu Terima Nilai Manfaat dari BPKH Senilai Rp2,06 Triliun

Ilustrasi jamaah haji menerima nilai manfaat. (Foto: BPKH)

Jakarta, NU Online 

 

Jamaah haji reguler dan khusus dalam masa tunggu keberangkatan yang berjumlah 5,7 juta orang menerima nilai manfaat tahap I tahun 2026 dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilai manfaat itu merupakan bagian dari optimalisasi manfaat dana haji yang dikelola secara berkelanjutan agar dapat dirasakan oleh seluruh jamaah.

 

Setiap jamaah haji reguler menerima nilai manfaat rata-rata Rp323.490 dengan total Rp1,8 triliun. Sementara jamaah haji khusus menerima nilai manfaat senilai US$13,8 juta, dengan rata-rata US$61,61 per jamaah.

 

Besaran nilai manfaat yang diterima setiap jamaah dapat berbeda karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain masa tunggu masing-masing jamaah.

 

Alokasi Nilai Manfaat yang disalurkan melalui Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) ditetapkan berdasarkan hasil pembahasan dan persetujuan bersama DPR RI. Mekanisme yang sama juga berlaku terhadap alokasi nilai manfaat yang digunakan untuk mendukung Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah yang berangkat pada tahun berjalan.

 

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan bahwa penetapan alokasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan manfaat bagi seluruh jamaah serta keberlanjutan pengelolaan keuangan haji.

 

“Alokasi nilai manfaat bagi jamaah yang berangkat dan jamaah yang masih menunggu keberangkatan harus dijaga secara proporsional. Ketika porsi nilai manfaat yang dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji lebih besar, maka ruang alokasi yang dapat disalurkan kepada jemaah tunggu melalui NMVA menjadi lebih terbatas,” ujar Fadlul.

 

Ia menambahkan bahwa keseimbangan tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan dana haji sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara adil, baik oleh jamaah yang akan berangkat maupun oleh jamaah yang masih menunggu giliran.

 

“Kami terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar memberikan manfaat secara berkelanjutan, dengan tetap menjaga kesehatan keuangan haji untuk memenuhi kebutuhan jamaah saat ini maupun di masa mendatang,” tambahnya.

 

Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menegaskan bahwa pengelolaan dan penyaluran nilai manfaat dilakukan sesuai prinsip syariah, transparansi, dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan.

 

“BPKH memastikan nilai manfaat dikelola dan disalurkan sesuai prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku. Jamaah juga dapat memantau nilai manfaat yang tercatat pada Virtual Account melalui BPKH Apps sehingga prosesnya semakin transparan dan mudah diakses,” jelas Amri.

 

Melalui penyaluran Nilai Manfaat Tahap I Tahun 2026 ini, BPKH menegaskan komitmennya untuk mengelola dana haji secara profesional, transparan, dan berkelanjutan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh jamaah haji Indonesia.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang