Anak Jalan Kaki 2 Km Laporkan Dugaan KDRT Ayah terhadap Ibu, Komnas Perempuan Minta Korban Dilindungi
NU Online · Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:30 WIB
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Seorang anak laki-laki berjalan kaki sejauh dua kilometer menuju kantor polisi untuk melaporkan ayahnya yang diduga menyekap dan menyiksa ibunya di Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (19/10/2026). Peristiwa ini menjadi gambaran seriusnya persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terutama terkait perlindungan perempuan dan anak.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keprihatinan atas kasus tersebut.
“Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan prihatin atas peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Pontianak. Kami mengapresiasi keberanian anak untuk melaporkan kekerasan yang dialami ibunya,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti kepada NU Online, Jumat (23/10/2026).
Yuni mengatakan, keberanian anak tersebut sekaligus menunjukkan persoalan serius dalam sistem perlindungan perempuan korban kekerasan.
“Namun, keberanian tersebut sesungguhnya menyimpan persoalan serius. Seorang anak seharusnya tidak menjadi satu-satunya jalan bagi perempuan korban untuk keluar dari kekerasan yang terjadi di rumahnya sendiri,” tegasnya.
Menurut Yuni, keselamatan ibu dan kedua anaknya harus menjadi prioritas. Terlebih, terduga pelaku masih buron dan berpotensi kembali, sementara korban mengetahui bahwa anaknya sendiri yang melaporkan kejadian tersebut.
“Prioritas utama saat ini adalah keselamatan ibu dan kedua anaknya. Pelaku masih buron dan dapat kembali kapan saja, sementara korban mengetahui bahwa dirinya dilaporkan oleh anaknya sendiri,” ujarnya.
Komnas Perempuan mendesak Kepolisian Resor Kota Pontianak dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Pontianak segera memastikan perlindungan sementara bagi korban. Desakan tersebut merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Bila diperlukan, korban dan anak-anaknya perlu ditempatkan di rumah aman selama pelaku belum ditangkap,” tegas Yuni.
Selain perlindungan, Yuni mengatakan bahwa korban berhak memperoleh layanan kesehatan, pendampingan, bantuan hukum, dan kerahasiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Ia mengungkapkan, korban mengaku dicekik, diinjak, dipukul, kemudian dikurung bersama anak perempuannya. Karena itu, pemeriksaan medis dan pembuatan visum perlu segera dilakukan. Korban juga perlu mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu menghadapi syok yang dialaminya.
“Hak-hak ini harus dipenuhi sejak awal, tanpa menunggu proses hukum selesai,” tandasnya.
Terpopuler
1
PBNU Rilis Twibbon Hari Santri 2026, Unduh Linknya di Sini
2
Khutbah Jumat: 6 Teladan Nabi Yahya bagi Generasi Muda
3
Khutbah Jumat: Krisis Integritas, Ketika Dosa Dianggap Biasa
4
Khutbah Jumat: Menjaga Makanan Halal, Menjaga Keberkahan Hidup
5
KH Syukron Makmum dan Daarul Rahman-nya
6
Karhutla Belum Reda, Rais Aam PBNU Ajak Masyarakat Terus Berdoa agar Musibah Segera Berakhir
Terkini
Lihat Semua