Aniaya David, Mario Dandy Satriyo Dipecat dari Kampusnya
Jumat, 24 Februari 2023 | 13:45 WIB
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Universitas Prasetiya Mulya mengeluarkan Mario Dandy Satriyo. Prasetiya Mulya mengambil langkah tegas itu atas kasus tindak kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap Crystalino David Ozora putra kader Gerakan Pemuda Ansor Jonathan Latumahina di Pesanggrahan, Jakarta.
Keputusan ini dilakukan segenap civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya melalui rapat setelah memantau semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo.
"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," bunyi rilis resmi UPM yang diterima NU Online, Jumat (24/2/2023).
Pihak kampus mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo yang bertentangan dengan kode etik kampus.
"Tindak kekerasan ini bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan tercantum dalam buku pedoman mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," tulisnya.
Pihak kampus juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban, Crystalino David Ozora.
"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," jelasnya.
Kronologi penganiayaan
Berdasarkan penuturan Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Ary Syam Indradi, kasus penganiayaan terhadap David ini terjadi pada Senin (20/2/2023).
Semua bermula dari adanya informasi yang diterima oleh MDS dari saksi berinisial A, mantan pacar David. Kemudian A mengatakan ke MDS bahwa David telah melakukan perbuatan yang tidak baik.
Lalu atas informasi itu, beberapa hari sebelum kejadian, tersangka MDS mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada David. Namun, David tidak menjawab dan tidak bisa bertemu.
Akhirnya pada 20 Februari 2023, saksi A kembali menghubungi David dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik David.
Kemudian tersangka MDS dengan mengggunakan kendaraannya, bersama saksi A dan S mendatangi David yang sedang berada di rumah temannya.
Di depan rumah temannya korban itu, saksi A menghubungi David tetapi David tidak mau keluar. Lalu tersangka MDS juga berkomunikasi dengan David.
"Akhirnya korban keluar, mengarah ke sebelah rumah dari bapak R dan bapak N. Sampai di belakang mobilnya tersangka, kemudian terjadi keributan," kata Ade.
Tersangka MDS mengonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada A. Tak lama, terjadi perdebatan dan terjadi peristiwa kekerasan terhadap David, anak di bawah umur.
Kapolres Ade menjelaskan, tersangka MDS menendang kaki David hingga terjatuh, lalu memukuli David berkali-kali menggunakan tangan kanan. Kemudian saat David sudah terjatuh, MDS menendang kepala dan perut David.
"Maka kami telah menetapkan saudara MDS sebagai tersangka. Kami telah melakukan penahanan saudara MDS yang berusia 20 tahun," jelas Ade.
Kontributor: Suci Amaliyah
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua