Nasional

Bagaimana Kuota Haji Tahun 2023? Dirjen PHU: Insya Allah Penuh

Rabu, 30 November 2022 | 16:04 WIB

Bagaimana Kuota Haji Tahun 2023? Dirjen PHU: Insya Allah Penuh

Kabah di Masjidil Haram. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Situbondo, NU Online
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan bahwa kuota Indonesia pada penyelenggaraan haji 1444 H/2023 M diperkirakan penuh.


"Insya Allah kuotanya penuh. karena dari sana bahasanya begitu," katanya saat menutup Mudzakarah Perhajian Indonesia tahun 2022 di Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Situbondo, Selasa (29/11/2022) malam.


Meski demikian, Hilman belum memastikan maksud dari kata 'penuh' itu sendiri, apakah normal seperti tahun 2019 atau masih seperti tahun 2022. "Hanya belum disebutkan angkanya," lanjutnya dalam Mudzakarah bertema Bipih dan Keberlangsungan Pembiayaan Haji.


Pihaknya, lanjut Hilman, sudah menggelar rapat awal dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Bahkan, Indonesia termasuk yang didahulukan rapatnya agar bisa segera melakukan persiapan dini.


"Indonesia jamaahnya terbesar di dunia sehingga pengelolaannya harus dipersiapkan lebih awal," jelasnya dikutip dari laman Kemenag.


Hilman menambahkan bahwa penandatangan MoU penyelenggaraan ibadah haji oleh Menteri Agama RI dan Menteri Haji Saudi rencananya dilakukan pada 9 Januari 2023 mendatang. Bersamaan itu, akan dilakukan juga penandatanganan seluruh kontrak layanan, baik akomodasi, transportasi, konsumsi, maupun Masya'ir.


"Insya Allah, Januari dan Februari kita sudah harus lari kencang untuk pelunasan," tegasnya.


Sementara dalam rekomendasinya, Mudzakarah Perhajian Indonesia 1444 H/2022 M merekomendasikan agar pelaksanaan ibadah haji terselenggara lebih baik dan berkualitas. Mudzakarah juga mendorong pemerintah untuk mengupayakan dikembalikannya kuota normal pada penyelenggaraan haji tahun 1444 H/2023 M dalam rangka mengurangi panjangnya antrean haji (waiting list).


Selain terkait dengan kuota, rekomendasi yang berjumlah 9 poin ini juga menegaskan tidak mentolerir penggunaan dana talangan dan segala bentuk pembiayaan haji yang bertentangan dengan pemenuhan kaidah istitha'ah (mampu) dan menjadikan daftar antren haji semakin panjang.


Mudzakarah juga merekomendasikan bahwa mengingat besarnya penggunaan nilai manfaat dana haji pada operasional haji tahun 1443 H/2022 M, untuk keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji ke depan dan pemenuhan syarat istitha'ah, maka perlu penyesuaian biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).


Editor: Muhammad Faizin