Bahas RUU Sisdiknas, Munas NU 2026 Diskusikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
NU Online · Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:00 WIB
Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) tahun 2026 akan membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). RUU ini menyempurnakan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Koordinator Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2026 KH Abdul Ghofur Maimoen menjelaskan bahwa di antara hal yang dibahas dalam forum tersebut adalah pemanfaatan anggaran pendidikan 20 persen. Sebagaimana diketahui, dalam UU itu, ada mandatori anggaran 20 persen dari APBN dan APBD untuk pendidikan.
"20 persen itu harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Apakah 20 persen itu ketika diturunkan dalam keputusan pemerintahan sudah benar atau tidak, cara penyelenggaraannya?" katanya kepada NU Online pada Kamis (18/6/2026).
Sebab, 20 persen yang dimaksud mencakup berbagai macam hal, mulai dari sekolah, guru, dosen, hingga pesantren. Hal ini perlu pendalaman terkait mana yang bermanfaat untuk rakyat dan negara.
"Ini kan perlu pendalaman-pendalaman. Ini di antara UU Sisdiknas yang akan kita masukkan, cara mengawasinya, pemerintah dalam menetapkan, apa saja rambu-rambunya?" katanya.
Lebih lanjut, anggaran yang digunakan untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) juga akan dibahas dalam bahtsul masail tersebut.
"Salah satunya MBG. MBG ini sudah tepat atau belum dimasukkan ke dalam 20 persen. Tentu bukan MBG-nya itu sendiri, tetapi sistemnya. Jumlahnya dibandingkan dengan guru gitu ya," lanjutnya.
Sebab, jelasnya, ada guru yang masih perlu diperhatikan kesejahteraannya. Pengelolaan anggaran 20 persen dengan ragam pemanfaatannya itu bakal dibahas.
"Gaji guru masih perlu dipikirkan. Kalau menggeser seperti ini sudah tepat atau belum? Mungkin itu bagian dari isu-isu yang mungkin akan disampaikan nanti di Munas?" kata Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
Selain Rancangan UU Sisdiknas yang masih belum rampung dibahas di DPR, Komisi Qanuniyah juga akan membahas nilai manfaat dana haji dan hak untuk dilupakan.
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-Yogyakarta dan Jawa Tengah Tolak Pembatasan Ahwa hingga Perubahan Kedudukan Rais Aam
2
Khutbah Jumat: Tahun Baru Hijriah, Momentum Upgrade Diri Menuju Muslim yang Lebih Baik
3
Khutbah Jumat: Spirit Muharram untuk Menghadapi Era Modern
4
Usulan LF PBNU Atasi Perbedaan Awal Bulan Hijriah di Tengah Kesepakatan Imkanur Rukyah
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Nguri-uri Kamulyaning Wulan Muharram
6
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah, Jangan Mencari-cari Kesalahan Orang Lain
Terkini
Lihat Semua