Bahtsul Masail Muktamar: Data DNA Tak Boleh Dikomersialkan Tanpa Izin Pemiliknya
NU Online · Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:15 WIB
Pimpinan Sidang Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH Mahbub Maafi saat melaporkan hasil bahtsul masail (Foto: Rikhul Jannah/NU Online)
Rikhul Jannah
Kontributor
Jombang, NU Online
Data DNA bukan sekadar rangkaian informasi biologis seseorang. Di dalamnya tersimpan informasi spesifik tentang pemiliknya, termasuk yang berkaitan dengan keluarga dan keturunannya. Karena itu, komersialisasi data DNA tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa persetujuan pemiliknya.
Hal tersebut menjadi salah satu keputusan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang dilaporkan dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
Laporan komisi disampaikan Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) yang juga Pimpinan Sidang Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH Mahbub Maafi. Laporan tersebut diterima Pimpinan Sidang Pleno III Prof M Nuh yang juga menjabat sebagai Ketua SC Muktamar Ke-35 NU.
Baca Juga
Tes DNA Dibahas Dalam Pra Muktamar
Dalam pembahasannya, komisi mengajukan dua pertanyaan. Pertama, apakah data DNA yang diambil dari tubuh bisa dianggap sebagai hak milik pribadi yang sah untuk dikomersialisasikan?
Komisi memutuskan bahwa data DNA yang diambil dari tubuh merupakan hak privasi pemilik DNA yang tidak boleh dikomersialkan tanpa seizin pemiliknya. Sementara itu, mengomersialkan data DNA, baik oleh pemilik data DNA maupun korporasi atas izin pemilik, hukumnya diperbolehkan melalui skema ‘iwadl fi muqabalah al-idzini dengan syarat tidak disalahgunakan.
Pertanyaan kedua menyangkut pemberian izin kepada pihak tertentu, seperti korporasi komersial atau platform tes DNA, sementara data tersebut juga memuat informasi spesifik keluarga dan keturunan yang berpotensi berdampak buruk pada masa depan.
KH Mahbub Maafi menegaskan bahwa izin pemilik menjadi batas penting dalam persoalan tersebut.
“Apakah DNA yang diambil itu bisa dianggap sebagai hak milik pribadi yang sah dikomersilkan? Jawabannya itu, data DNA yang diambil merupakan hak privasi pemilik DNA. Sehingga dia tidak bisa dikomersilkan tanpa seizin pemiliknya. Itu penting,” ujarnya saat ditemui NU Online setelah siding Pleno III.
Kiai Mahbub menyampaikan bahwa komersialisasi tetap dimungkinkan sepanjang mendapatkan izin dan tidak disalahgunakan.
“Ada pun melakukan komersil terhadap data DNA, baik oleh pemilik DNA maupun oleh korporasi. Itu ya diperbolehkan, tetapi dengan catatan, itu harus izin pemiliknya. Boleh itu. Skemanya menggunakan iwadh fi muqabalatil idzni, dengan syarat tidak boleh disalahgunakan. Itu merupakan satu keputusan dan Alhamdulillah disepakati,” katanya.
Tim perumus komisi terdiri atas H Aniq Muhammadun, KH Muhibbul Aman Aly, KH Faiz Syukron Makmun, KH Abdul Latif Malik, KH Mahbub Ma'afi, KH Ahmad Muntaha AM, KH Muhammad Mubasysyarum Bih, KH Alhafiz Kurniawan, KH Zainal Amin, KH Rif’an Haqiqi, KH Ahmad Fuad, KH Ahmad Mutohar, dan KH Muthiullah.
Terpopuler
1
Para Kiai Sepuh Sarankan Presiden Prabowo Tindak Tegas Pejabat yang Ikut Campur Muktamar Ke-35 NU
2
Muktamar Ke-35 NU Dibuka Kamis 27 Agustus Pukul 15.00 WIB oleh Presiden Prabowo
3
Dijual Setan Muktamar
4
Khutbah Jumat: Bulan Maulid, Kembali Membaca Sirah Nabawiyah untuk Diteladani
5
LPJ PBNU 2021–2026 Diterima Aklamasi, Gus Yahya Sampaikan Terima Kasih dan Minta Maaf
6
Khutbah Jumat: Mengambil Teladan dari Model Kepemimpinan Nabi
Terkini
Lihat Semua