Bahtsul Masail U-17 Bahas Jual Beli Calon Kepala Desa hingga Produk Overclaim
NU Online · Selasa, 6 Oktober 2026 | 10:00 WIB
Jember, NU Online
Forum Bahtsul Masail U-17 (FBM U-17) kembali menyelenggarakan bahtsul masail nasional untuk santri usia di bawah 17 tahun di Auditorium PP Nurul Qarnain Jember Jawa Timur pada Ahad (4/10/2026).
Ketua Panitia BM U-17 Nasional ke 10 KH Badruttamam menyampaikan bahwa Bahtsul masail kali ini dilaksanakan atas kerja sama Pondok Pesantren Nurul Qarnain dan Madrasah I’dadiyah Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo.
Forum ini berusaha menjawab persolan kekinian yang terjadi di Masyarakat dengan pendekatan Khazanah keislaman alias kitab kuning.
Ketua FBM U-17 KH M Holil menjelaskan bahwa forum ini diharapkan menjadi wadah latihan santri agar mampu beradaptasi dengan tantangan zaman terutama dalam menjawab persoalan-persoalan kontemporer dengan pendekatan kitab kuning.
"Selain untuk saling mengenal, jadikan kegiatan ini sebagai ajang melatih kepekaan sosial kalian terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di Masyarakat dengan basis keilmuan berbasis turots pesantren," ujarnya.
Kegiatan ini diikuti 120-an santri pemula dari 60 lembaga pendidikan Islam dan pesantren di Indonesia. Ada dua tema yang berhasil dibahas karena alotnya dinamika diskusi yang berjalan, yakni jual beli bakal calon kepala desa dan endorsement produk dengan klaim berlebihan (overclaim).
Dalam pembahasan pertama, forum menyoroti praktik pemberian kompensasi uang (misalnya senilai Rp50.000.000) agar seorang bakal calon mengundurkan diri dari kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Forum merumuskan bahwa praktik ini tidak dapat dikategorikan sebagai akad jual-beli, shulh (perdamaian), ijarah (sewa jasa), ju'alah (sayembara), maupun hibah. Secara kajian muamalah, praktik ini masuk kategori al-I'tiyadh 'an al-Huquq (mengambil kompensasi atas pelepasan hak).
Namun, karena yang dilepaskan adalah hak pencalonan publik (haqq 'amm) dan murni abstrak (haqq mujarrad), maka hak tersebut tidak sah dijadikan objek transaksi harta.
Sebab, esensinya membatalkan hak kompetisi yang sah melalui uang demi mengondisikan pemilihan yang monopolistik, forum sepakat menghukumi praktik ini haram secara mutlak dan masuk dalam kategori risywah (suap).
Sementara topik kedua membahas tentang pemengaruh (influencer) media sosial yang melebih-lebihkan manfaat produk saat promosi agar penjualannya meningkat. Sebagai contoh, di dalam kontennya, influencer mengklaim skincare yang ia promosikan pasti memutihkan wajah hanya dalam tiga hari padahal hasilnya tidak selalu demikian.
Hasil bahtsul masail membagi hukum promosi ini ke dalam dua perincian. Pertama, apabila promosi mengandung penipuan faktual (klaim fiktif), maka tindakannya diharamkan karena memenuhi unsur tadlis (manipulasi informasi) dan taghrir (pengelabuan). Secara hukum wad’i, pembeli berhak membatalkan transaksi dan mengembalikan barang.
Kedua, apabila produk tersebut secara faktual memang berkhasiat mencerahkan kulit namun waktu keberhasilannya berbeda tiap pengguna, maka promosinya mubah (boleh) selama batasan khasiat itu dijelaskan apa adanya, tanpa dibungkus janji kepastian yang menyesatkan.
Adapun terkait komisi influencer, jika kesepakatan awalnya adalah promosi wajar namun sang influencer berinisiatif menambahkan klaim kebohongan sendiri tanpa instruksi pemilik produk, maka ia haram mengambil upah. Keharaman ini berlaku khusus pada bagian atau porsi bayaran yang berkaitan langsung dengan tindakan kebohongan tersebut, karena ia dinilai telah melanggar prinsip kejujuran dalam akad yang asalnya sah.
Terpopuler
1
Ketum PBNU Gus Kikin Imbau Warga Tidak Terprovokasi Kasus Pembakaran Warung Mi di Sukoharjo
2
Pelantikan PCNU Bekasi 2026–2031, Ketua PBNU Puji Raharjo Ingatkan Qanun Asasi untuk Penguatan Organisasi
3
Innalillahi, Penyusun Syair Asmaul Husna KH Amjad Al Hafidz Wafat
4
Banjir di Aceh Utara, Ansor Desak Pemerintah Tingkatkan Kesiapsiagaan
5
Kukuhkan Majelis Masyayikh 2026-2031, Menag Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan Pesantren
6
Innalillahi, Ketua Pertama Lakpesdam NU Abdullah Syarwani Meninggal Dunia
Terkini
Lihat Semua