Bathsul Masail di Lampung Bahas Berbagai Problematik Urusan Falak
Selasa, 1 Oktober 2024 | 06:00 WIB
Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna dan Wakil Sekretaris Lembaga Falakiyah PBNU Ma'rufin Sudibyo di Lampung, Senin (30/9/2024). (Foto: NU Online Lampung/Dian)
Suci Amaliyah
Kontributor
Lampung, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Seminar Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail Metode Penetapan Awal Bulan Hijriah di Hotel Emersia Bandar Lampung, Senin (30/9/2024). Salah satu materi yang dibahas persoalan falakiyah.
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna mengungkapkan masih banyak masalah falakiyah yang perlu dijawab dan diatur baik. Peraturan ini tidak hanya dalam internal organisasi NU melalui perkum, tetapi juga dalam aturan kenegaraan.
"Ini perlu kita bahas dan mudah-mudahan bagian dari amal jariyah karena bisa jadi masalah yang kita bahas nanti akan dibuat undang-undang baik berupa peraturan kenegaraan pemerintah atau Kementerian Agama itu nanti akan diusulkan menjadi peraturan," kata Sarmidi membuka diskusi.
"Kami juga mengusulkan hasil bahtsul masail menjadi peraturan dari NU sehingga masukan peserta menjadi penting signifikan dan relevan untuk menjadi rekomendasi dari PBNU," imbuhnya.
Dalam diskusi, dibahas mengenai pentingnya penetapan melalui ikhbar, terutama terkait pengumuman Ramadhan dan Idul Adha. Ma'rufin Sudibyo, Wakil Sekretaris Lembaga Falakiyah PBNU, menjelaskan perlunya peraturan terkait ikhbar saat pemerintah belum memberikan itsbat atau setelah isbat.
"Deskripsi masalahnya adalah pengumuman yang ditujukan kepada warga NU terkait dengan keputusan Ramadhan, Idul Adha sesuai dengan hasil rukyatul hilal dan isbat. Sebagai langkah antisipasi adanya solusi bersifat sementara menyampaikan prakiraan awal Idul Fitri dan Idul Adha. PBNU perlu mengatur adanya peraturan tentang ikhbar ini," jelasnya.
Muktamar ke-20 NU tahun 1954 di Surabaya telah menetapkan bahwa mengumumkan awal Ramadhan atau Syawal untuk umum dengan hisab. Jawaban muktamirin saat itu sesungguhnya mengabarkan tetapnya awal Ramadhan dengan hisab tidak terdapat di waktu Rasulullah saw sehingga dianggap bid'ah. Muktamar memutuskan tidak boleh warga NU mengumumkan awal Ramadhan sebelum ada ikhbar. Dan Muktamar mengharapkan pemerintah melarangnya.
Diskusi ini cukup hangat, terpantau peserta saling memberikan respons sesuai dengan keilmuan. Forum ini semakin menarik sampai malam hari. Beberapa peserta mengacu hasil muktamar, sebagian lain memilih memakai perkum tentang dibolehkannya peninjauan ulang.
Sadullah dari PWNU Lampung mengatakan, jika sudah ada keputusan muktamar, tetapi NU sudah mulai berkembang apalagi dengan adanya perkum peninjauan ulang. Maka dari itu NU harus berani i'adatu an-nazhar.
"Kalau memang sudah yakin itu hari raya jatuh pada hari itu bagaimana kita bisa menunggu hasil dari pemerintah yang belum ada kabar. Maka daripada itu, kalau sudah ada rukyatul hilal, maka PBNU bertanggung jawab untuk mengumumkan kepada PWNU sampal ranting," katanya.
Sementara itu, Muhammad Zuhar, Katib PCNU Lampung Timur, mendorong Kementerian Agama ikut dalam semua titik rukyatul hilal yang dilakukan PBNU sehingga sidang isbat dilakukan secara bersama, tidak ada istilah sebelum dan sesudah isbat pemerintah.
"Jadi, ikhbar NU dengan pemerintah cocok apa tidak tergantung siapa pemerintahnya. Menjadi PR bagaimana melobi Kementerian Agama untuk live streaming penentuan isbat dengan NU," jelasnya.
Perdebatan semakin alot setelah dua jam lebih diskusi berlangsung pemimpin sidang dan forum menyepakati sementara tetap mengacu pada Muktamar 1954, bahwa ikhbar dilakukan setelah isbat agar tidak ada kegoncangan di masyarakat.
Forum mengusulkan pembahasan tersebut menjadi aturan PBNU maupun pemerintah. Dengan begitu, aturan ini secara tegas bisa melarang pihak lain yang melakukan ikhbar terlebih dahulu. Forum juga mendorong pemerintah untuk menggelar isbat menetapkan awal bulan Hijriah pada setiap bulan.
Forum ini diselenggarakan secara berkelanjutan di 12 titik yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi, dan Maluku.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Silahuddin, menegaskan bahwa dari 12 titik penyelenggaraan istinbath hukum Islam yang digelar bidang keagamaan PBNU hasil Bahtsul Masail semuanya sama.
"Semua hasil jawaban peserta dari berbagai tempat akan kami bahas lagi di LBM PBNU. Sesuai perkum, nanti akan ditashihkan kepada Syuriyah PBNU untuk menjadi putusan-putusan NU," jelas Silahuddin menutup acara tersebut.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua