Bawaslu Jatim Anggap Ada Saling Lempar Tanggung Jawab terkait Ketegasan pada Pelanggar Protokol Kesehatan
Senin, 21 September 2020 | 01:00 WIB
Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur Aang Kunaifi mengatakan ada beberapa pasal di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menyebutkan aturan soal protokol kesehatan, namun ketentuan-ketentuan di PKPU itu hanya terdapat berbagai larangan yang tidak disertai ketegasan bagi para pelanggar. (Foto: Bawaslu Kota Mojokerto)
Aru Lego Triono
Kontributor
Jakarta, NU Online
Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur Aang Kunaifi menilai ada fenomena saling lempar tanggung jawab, terkait ketegasan soal aturan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
"Catatan kami di lapangan selama pelaksanaan tahapan Pilkada ini, problem utama dalam aspek pengawasan adalah berkaitan dengan kerangka hukum yang bisa dijadikan landasan untuk menindak peserta Pilkada yang tidak berdisiplin terhadap protokol kesehatan," kata Aang, Ahad (20/9).
Sejauh ini, menurutnya, ada beberapa pasal di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menyebutkan aturan soal protokol kesehatan. Namun, jika ditelisik lebih dalam, ketentuan-ketentuan di PKPU itu hanya terdapat berbagai larangan yang tidak disertai ketegasan bagi para pelanggar.
"Bila ketentuan itu dilanggar apa konsekuensinya? Ini yang kita dapati sehingga persoalan di lapangan, yang terjadi adalah seolah-olah saling lempar tanggung jawab. Publik pasti menilai bahwa tugas pengawasan ada di Bawaslu," katanya.
Tetapi, lanjut Aang, Bawaslu di daerah hanya akan menindak berdasarkan pada regulasi yang sudah disepakati di tingkat pusat. Jadi, KPU bertanggung jawab atas terlaksananya administrasi ketentuan pemilu. Sedangkan Bawaslu dibebankan pada aspek penindakan pelanggarannya.
"Nah jika berkaitan dengan pelanggaran ketentuan regulasi yang lain, misalnya ada UU Karantina Kesehatan yang ada di ketentuan pidana umum maka penindakan secara pidana ada di pihak kepolisian," tutur Aang.
Ia berharap agar ada ketegasan sikap terhadap para pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Kemudian, regulasi yang berkaitan dengan penindakan itu seperti apa. Sementara pihak mana yang berwenang untuk melakukan penindakan dan seperti apa sanksi yang akan diberikan.
"Itu yang saya rasa harus dipertegas dulu jika Pilkada ini mau tetap jalan. Kalau belum selesai terkait kerangka hukum yang mengakomodasi ketentuan disiplin protokol kesehatan, maka yang terjadi akan selalu menjadi persoalan dalam setiap penyelenggaraan tahapan Pilkada," jelas Aang.
Sebab, menurut dia timbulnya kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan, akan sangat mungkin terjadi jika Pilkada di tengah pandemi ini tetap diselenggarakan. Terlebih pada tahap pengambilan nomor urut pasangan calon yang akan berlangsung beberapa hari lagi.
"Pengambilan nomor urut nanti bisa dipastikan akan banyak kerumunan massa. Menuju lokasi misalnya, masing-masing pasangan calon akan mengajak simpatisan atau bahkan secara sukarela para simpatisan itu akan ikut dengan sendirinya," jelas Aang.
Di Jawa Timur, ia mencatat, dari jumlah 42 paslon terdapat 41 paslon yang saat pendaftaran pada 4-6 September lalu menimbulkan kerumunan massa. Beberapa ada yang terlihat berusaha tertib untuk berjajar di pinggir jalan, tapi saat paslon yang didukungnya itu lewat para simpatisan itu kemudian mengikuti dari belakang.
"Akhirnya berkerumun juga sesampainya di Kantor KPU," tutur Aang.
Antisipasi kerumunan massa
Menurut Aang, mengantisipasi massa agar tidak berkerumun sebagai bagian dari protokol kesehatan, sangat sulit dilakukan. Dalam ketentuan di PKPU misalnya, ada aturan yang membatasi jumlah peserta kampanye tatap muka hanya 100 orang.
"Tapi biasanya nanti peserta Pilkada, baik itu politisi atau juru kampanye, akan menyiasati regulasi itu. Pesertanya memang boleh 100, panitianya boleh dong 500. Itu mungkin akan muncul," katanya sembari berkelakar.
Jika aturan itu dilanggar, Aang mempertanyakan, apa sanksi yang akan diberikan? Apakah ada efek jera bagi pelaku pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada ini?
"Itulah yang saya rasa harus menjadi perhatian semua pihak. Baik itu pemerintah maupun para legislator, untuk sama-sama mengatur ini," pungkasnya.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 4 Maksiat Hati yang Bisa Hapus Pahala Amal Ibadah
2
Khutbah Jumat: Jangan Golput, Ayo Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada!
3
Poligami Nabi Muhammad yang Sering Disalahpahami
4
Peserta Konferensi Internasional Humanitarian Islam Disambut Barongsai di Klenteng Sam Poo Kong Semarang
5
Kunjungi Masjid Menara Kudus, Akademisi Internasional Saksikan Akulturasi Islam dan Budaya Lokal
6
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Bahaya Arak keur Kahirupan Manusa
Terkini
Lihat Semua