Begini Ketentuan Vaksinasi Booster Gratis Januari 2022
NU Online · Jumat, 14 Januari 2022 | 14:30 WIB
Nuriel Shiami Indiraphasa
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pemerintah telah memulai pemberian vaksinasi booster secara gratis kepada masyarakat Indonesia sejak Rabu 12 Januari 2022. Mengutip laman covid19.go.id, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan imbauan terkait dengan pelaksanaan vaksinasi booster pada Januari 2022 yang tercantum dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022.
Surat edaran tersebut merinci syarat untuk menerima vaksin Booster yakni harus berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya. Skema prioritas pemberian vaksin booster diperuntukan bagi lansia dan penderita masalah kekebalan tubuh (immunocompromised).
Dijelaskan, bagi calon penerima booster yang sebelumnya telah menerima dosis primer Sinovac akan diberikan booster berupa setengah dosis vaksin AstraZeneca (0,25 ml) atau setengah dosis vaksin Pfizer (0,15 ml).
Bagi penerima dosis primer AstraZeneca, akan diberikan booster berupa setengah dosis vaksin Moderna (0,25 ml) atau setengah dosis vaksin Pfizer (0,15 ml).
Pelaksanaan vaksinasi booster berlangsung secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Indonesia dengan sasaran lansia. Sedangkan untuk sasaran non-lansia, akan berlangsung ketika wilayah tersebut telah mencapai cakupan vaksinasi primer dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Cek tiket dan jadwal vaksinasi booster gratis di PeduliLindungi
Masyarakat yang masuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat melakukan pengecekkan tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.
Masyarakat dapat mengunjungi laman pedulilindungi.id dan mengecek status serta tiket vaksinasi. Masyarakat harus memasukkan nama lengkap dan NIK di kolom yang tersedia, lalu klik “Periksa”.
Adapun pengecekkan tiket dan jadwal melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Pertama, buka aplikasi PeduliLindungi.
Kedua, masuk menggunakan akun yang terdaftar.
Ketiga, klik menu “Profil” di pojok kiri atas layar, lalu pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”.
Keempat, statsus dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun.
Kelima, untuk cek tiket vaksin, pilih “Riwayat dan Tiket Vaksin”.
Baca juga: Mengapa Harus Vaksin Booster? Simak Penjelasan LKNU
Bagi masyarakat yang termasuk kelompok prioritas namun belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, diimbau untuk langsung mendatangi fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi primer dosis 1 dan 2.
Kontributor: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Aiz Luthfi
Terpopuler
1
Diskusi Kabla Muktamar Ke-35 di Unusia: Pengendali NU Kian Anonim, Perlu Menjaga Jarak dari Intervensi Negara
2
Akui Dapat Banyak Kritik, Presiden Prabowo Heran MBG Disebut Pemborosan
3
Pendukung Spanyol Kibarkan Bendera Palestina Sepanjang Turnamen Piala Dunia 2026
4
Gempa 7,3 Magnitudo Guncang Meksiko, Tidak Ada Korban Maupun Kerusakan Langsung
5
Fachry Ali Ulas Muktamar Cipasung 1994 Jadi Perlawanan NU terhadap Intervensi Pemerintah
6
Lowongan Kerja Belum Ramah Difabel, Di Mana Letak Keadilannya?
Terkini
Lihat Semua