BHR Pengemudi Ojol Tahun Ini Lebih Besar, Pemerintah Masih Finalisasi Skema
NU Online · Jumat, 27 Februari 2026 | 22:15 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pemerintah masih menyelesaikan skema Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) menjelang Idul Fitri. Skema ini bukan hal baru tahun lalu program serupa sudah dijalankan dan tahun ini pemerintah menargetkan nilai BHR lebih besar serta cakupan penerima manfaat lebih luas.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut pembahasan masih dilakukan secara internal sebelum keputusan resmi diumumkan.
"Tahun lalu sudah berjalan. Tahun ini aplikator komitmen lebih baik," ujarnya saat dihubungi NU Online dikonfirmasi Jumat (27/2/2026).
Menurut Yassierli, pemerintah perlu konsultasi dengan Presiden sebelum menetapkan keputusan final.
"Kemudian terkait dengan BHR, tentu saya dan Pak Menko kita harus konsultasi dulu dengan Pak Presiden," kata Yassierli
Pertemuan untuk melaporkan hasil pembahasan dengan aplikator dijadwalkan awal pekan depan.
"Beliau hari Senin mungkin kita bisa temui nanti atau hari Selasa. Nanti dari situ nanti kita akan laporkan semua terkait dengan pertemuan kami dengan aplikator," ujarnya
Pembahasan dengan perusahaan aplikasi bertujuan menyamakan persepsi terkait mekanisme BHR agar kebijakan bisa diterapkan tanpa gesekan dengan mitra pengemudi.
Baca Juga
Kisah tentang Uang THR
"Jadi kita melakukan pertemuan dengan aplikator beberapa hari yang lalu, intinya sama. Jadi kita terus menyamakan persepsi," ujarnya.
Pemerintah menegaskan bahwa BHR tahun ini harus lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, namun besaran pastinya masih dibahas bersama aplikator, dengan mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan.
"Lebih baik itu dalam artian nilainya lebih besar," kata Yassierli
Menaker menegaskan pentingnya melihat nilai keadilan sekaligus fleksibilitas dari model pekerjaan gig economy yang sangat fleksibel.
“Jadi, memang sesuai dengan tahun lalu tentu kita harus fair dan memahami kondisi fleksibilitas dari bisnis ini, maka BHR itu kan harus sesuai dengan keaktifan mereka (mitra pengemudi),” kata Menaker.
“Orang yang memang full time dengan orang yang part-time itu harusnya berbeda. Karena ini kan model bisnisnya berbeda dengan pekerja biasa,” imbuhnya.
BHR pertama kali dikenalkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diterbitkan pada Maret 2025.
Dalam SE Menaker tahun lalu mengenai BHR, bonus diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikator yang produktif dan berkinerja baik
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Ramadhan dan Kesempatan yang Tidak Selalu Terulang
2
Innalillah, Ulama Mazhab Syafii asal Suriah Syekh Hasan Hitou Wafat dalam Usia 83 Tahun
3
Khutbah Jumat: Ramadhan, Melatih Sabar, Memperkuat Syukur
4
Kultum Ramadhan: Lebih Baik Sedikit tapi Istiqamah
5
Khutbah Jumat: Tiga Kebahagiaan Orang Puasa
6
Keluar Mani yang Tidak dan Membatalkan Puasa
Terkini
Lihat Semua