Presiden Imbau Perusahaan Beri THR Uang Tunai untuk Ojol dan Kurir
NU Online · Senin, 10 Maret 2025 | 16:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto saat mengumumkan imbauan kepada perusahaan untuk memberikan uang THR untuk pengemudi ojol dan kurir di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/3/2025). (Foto: tangkapan layar kanal Youtube Sekretariat Presiden)
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU OnlineÂ
Presiden RI Prabowo Subianto mengimbau kepada perusahaan layanan ojek online (ojol) untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) berbentuk uang tunai kepada para mitra ojek online di seluruh Indonesia.
Hal itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada Keterangan Pers Presiden terkait Bonus Hari Raya kepada pengemudi online di Istana Negara, Jakarta pada Senin (10/2/2025).
"Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan berbasis aplikasi memberikan bonus hari raya kepada kurir dan pengemudi oje online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," ucapnya melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Presiden Prabowo Subianto mengakui mengambil kebijakan ini karena mempertimbangkan banyaknya jumlah ojol yang aktif di seluruh Indonesia berjumlah 250 ribu pengemudi.
"Mempertimbangkan keaktifan kerja saat ini terdapat kurang lebih 250 ribu pekerja pengemudi online yang aktif dan kurang lebih 1-1,5 juta yang berstatus part time yang tidak full time," ungkapnya.
Terkait dengan jumlah atau besaran uang tunai yang diterima oleh pengemudi ojek online, pemerintah akan menyerahkan hal itu dan berunding dengan pihak layanan membahas hal tersebut.
"Untuk besaran dan bonus hari raya ini kita serahkan kita akan rundingkan yang akan disampaikan oleh menteri ketenagakerjaan melalui surat edaran," kata Prabowo.
Prabowo juga meminta kepada perusahaan swasta dan negeri dari BUMN dan BUMD untuk mencairkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya idul Fitri.
"Saya minta agar pemberian THR baik dari pemerintah swasta BUMN BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum lebaran," tegasnya.
Prabowo berharap dengan kebijakan ini akan memberikan ojol dan kurir kesejahteraan dan dapat liburan dan mudik dalam keadaan yang baik
"Melalui surat edaran dengan kebijakan ini terhadap pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik dan Idul Fitri dalam keadaan yang baik," pungkasnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kemarau Panjang, Saatnya Muhasabah dan Ikhtiar
2
Khutbah Jumat: Sibuk Bekerja, Jangan Sampai Kehilangan Waktu dengan Keluarga
3
Khutbah Jumat: Hidup Serba Cepat, Ibadah Jangan Ikut Tergesa-gesa
4
Kemenag Buka Program Persiapan Studi ke Luar Negeri, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
5
Khutbah Jumat: Jangan Biarkan Rakyat Berjuang Sendiri Saat Bencana
6
Prabowo Bicara soal Reshuffle Kabinet, Sebut Evaluasi Dilakukan Terus-Menerus
Terkini
Lihat Semua